RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang H Asep Tatang Sujana menyampaikan kepada segenap unsur parpol peserta pemilu 2024 agar kembali mengedukasi pengurus partai juga peserta pemilu agar berpartisipasi aktif dalam rangka penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang bertebaran di sejumlah titik.
Itu disampaikan Asep Tatang setelah dirinya bersama jajaran melakukan pertemuan dengan perwakilan pengelola parpol peserta pemilu di Aula Kantor Bakesbangpol Sumedang, belum lama ini.
Kata dia, Bakesbangpol juga menjadi bagian yang mengedukasi unsur parpol agar patuh terhadap aturan pemilu dan perda yang berlaku di Sumedang, khususnya terkait dengan pemasangan atribut untuk sosialisasi kepada sasaran pemilih.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan unsur parpol supaya bisa memahami, bahwa terkait pemasangan APS diatur secara hukum. Maka kami sampaikan supaya APS yang telah dipasang bisa dicabut secara mandiri,” kata Asep Tatang saat dikonfirmasi Radar Sumedang via sambungan telepon, Minggu (29/10).
Adapun kata dia, manakala pengurus parpol atau peserta pemilu mencabut sendiri secara mandiri. Maka bekas APS itu dapat dipergunakan lagi sehingga tidak merugikan peserta pemilu itu sendiri.
“Kalau mereka membuka sendiri, bisa memanfaatkan kembali saat nanti pada saatnya. Mohon kerjasama kepada unsur parpol untuk membersihkan membuka APS sesuai parpolnya masing-masing. Jadi tidak diperkenankan ketika misalkan salah satu pengurus partai mencabut atribut partai lainnya, karena itu akan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Selain itu disampaikan Asep Tatang, pihaknya juga mengajak para unsur ormas supaya mengesampingkan atribut ormas dalam aktivitas politik saat ini. Mengingat antara ormas dan organisasi politik sangat berbeda, baik dari dasar hukum maupun tujuannya.
“Kami juga sampaikan ketika ada anggota Ormas yang berpartisipasi atau menjadi pengurus parpol atau misalkan pada saat nanti tahapan kampanye untuk tidak menggunakan baju ormas atau terlibat dalam aktivitas politik. Karena fungsi ormas dan orpol berbeda, dasar hukumnya juga beda. Kami tidak melarang sehingga boleh terlibat tapi kesampingkan dulu atribut yang dipakai,” katanya. (jim)







