Dewan Jabar Dr. Abdy Yuhana, SH, MH Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh

RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Abdy Yuhana, SH., MH, mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk segera melakukan pembayaran.

Hal ini disampaikan Dr. Abdy Yuhana, SH., MH, dalam untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar dengan lebih ringan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat untuk segera membayar pajak agar pembangunan berjalan lancar. Apalagi sekarang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” seru Abdy Yuhana.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Abdy turut aktif dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengingat bahwa pajak merupakan sumber dana pembangunan daerah di Jawa Barat.

Pihaknya percaya bahwa dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan daerah dapat berjalan lebih lancar dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Seperti diketahui, saat ini dalam rangka memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Provinsi Jawa Barat serta meningkatkan tertib administrasi data kendaraan bermotor dan mendukung amanat UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, Program pemutihan pajak kembali hadir,

Adapun program yang dilaksanakan saat ini adalah :

Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Kedua dan Seterusnya;

Pemberian pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kelima terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan/atau pembebasan Pokok dan/atau denda BBNKB Kedua dan seterusnya;

Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor;

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  1. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
  2. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
  3. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
  4. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen);dan/atau
  5. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen)

Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 diusulkan diberlakukan selama 2 (dua) bulan, dari tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.(cwp)

No More Posts Available.

No more pages to load.