RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menghimbau kepada segenap peserta pemilu serentak tahun 2024 agar menahan diri untuk tidak berkampanye setelah pasca tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk calon anggota legislatif.
Itu dikatakan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi Radar Sumedang usai melaksanakan apel pagi di Sekretariat KPU Sumedang, Kamis (2/11).
Pasalnya penetapan DCT bukan pertanda peserta pemilu bebas melakukan sosialisasi dalam bentuk kampanye calon. Mengingat jadwal kampanye akan berlangsung 25 hari setelah penetapan DCT atau 28 November 2023.
“Maka kami himbau sebelum tahapan kampanye calon peserta pemilu supaya menjaga kondusifitas, keindahan, ketertiban juga estetika wilayah sehingga keindahan tidak terganggu oleh atribut kampanye. Jadi tolong agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK), karena baru bisa dipasang tanggal 28 November 2023. Mohon kerjasamanya supaya nanti tidak ditertibkan oleh teman-teman Bawaslu dibantu Satpol-PP,” kata Ogi.
Adapun lanjut Ogi setelah masuk tahapan kampanye calon, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah bagian tata pemerintahan (tapem) akan menentukan titik mana saja yang boleh dipasang APK.
“Jadi kami akan tetapkan dalam sebuah keputusan KPU, yang akan menjadi dasar bagi partai politik untuk memasang APK sehingga tidak semua tempat boleh dipasang APK. Karena kami juga memperhatikan aspek kenyamanan, ketertiban dan estetika wilayah supaya lebih terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut sambung Ogi, satu hari sebelum penetapan DCT pada esok hari (3/11). Pihaknya akan mengundang partai politik, terkait dengan sampel surat suara.
“Ini dimaksudkan untuk melakukan pengecekan atas nama dan gelar yang sebelumnya telah didaftarkan oleh mereka dalam aplikasi SILON. Jadi berdasarkan inputan mereka harus melakukan pengecekan kembali kalau misalnya ada penulisan nama dan gelar, dirasa kurang tepat,” terang Ogi. (jim)







