RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas usaha pertambangan di wilayahnya. Dari lebih dari 30 lokasi tambang yang sebelumnya beroperasi, kini hanya tersisa 11 usaha pertambangan yang masih aktif dan memiliki izin.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, sebagian besar usaha tambang yang sebelumnya beroperasi telah ditindak dan ditutup karena berbagai pelanggaran, sementara sebagian lainnya berhenti beroperasi karena masa izinnya telah berakhir.
“Secara keseluruhan dari total 30-an lebih tambang di Sumedang yang beroperasi sebelumnya, sudah ditindak dan ditutup, serta ada juga yang izinnya berakhir,” ujar Dony, Jumat (12/6).
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap 11 usaha pertambangan yang masih beroperasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang tinggal 11 lagi usaha tambang yang beroperasi dan berizin. Kami akan terus memantaunya supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ada reklamasi setelahnya,” katanya.
Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor, pada Selasa (9/6) dan Rabu (10/6) kemarin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, lima perusahaan, yakni dua di Paseh, dua di Cimalaka, dan satu di Jatinangor, tidak dilengkapi surat izin penambangan, sehingga dilakukan penghentian operasional sementara.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap area kegiatan pertambangan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga pihak pengelola memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang,” kata Ian.
Dikatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus pengawasan terhadap kegiatan usaha agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalkan dampak lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (gun)





