RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Tuti Ruswati mengatakan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Sumedang pada pemilu serentak tahun 2024, Pemkab Sumedang, sudah mengalokasikan anggaran untuk mendukung sarana prasarana, pengamanan, hibah kepada KPU dan Bawaslu.
“Dukungan Pemilu, baik itu sarana prasarana, pengamanan, hibah kepada KPU dan Bawaslu. Insya Allah itu sudah dipenuhi seluruhnya,” kata Tuti disela Deklarasi Damai Pada Pemilu 2024 di di Pendopo PPS, Senin (6/11).
Tuti juga kembali mengingatkan agar seluruh ASN dapat memahami netralitas ASN pada pesta demokrasi tahun depan.
“Jabatan Pak Pj Bupati selama satu tahun ini adalah transisi untuk Pemilu dan Pilkada sehingga salah satu tugasnya menjaga netralitas ASN. Jadi ASN harus berhati-hati terhadap ucapan, tindakan dan perbuatan agar tidak condong ke salah satu parpol, caleg maupun calon bupati dan wakil bupati. Netralitas ASN bagian dari mewujudkan Pemilu damai dan sukses,” ujarnya.
Sementara dimintai tanggapannya, pengamat Demokrasi dan Pemilu asal Sumedang, Ade Sunarya berharap, masyarakat sebagai pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilu serentak dapat mengenal dan mempelajari rekam jejak (track record) para caleg secara komprehensif.
Mengingat mereka akan menjadi wakil rakyat periode 2024-2029 sehingga nasib dan masa depan rakyat dimandatkan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Sumedang.
“Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024, bukan hanya sebatas mencoblos di TPS. Akan tetapi bagaimana menjaga agar proses Pemilu benar-benar dilaksanakan sebagaimana asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil),” ujar Ade Sunarya.
Menurutnya, hingar bingar pengumuman DCT tidak seramai wacana dan dinamika isu capres dan cawapres. Tentunya hal ini mesti disikapi secara serius oleh Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik.
“Jangan sampai masyarakat kurang mendapatkan pendidikan politik, kurang sosialisasi pemilih cerdas, atau dapat dikatakan sosialisasi dari penyelenggara pemilu belum menyentuh masyarakat secara tepat sasaran,” tukasnya.
Belum lagi disebutkan Ade Sunarya, dalam waktu 100 hari kedepan menuju pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya pada 14 Februari 2024, penyelenggara pemilu mesti mengoptimalkan tugas, kewenangan,dan kewajiban serta program dengan lebih mendekatkan secara kelembagaan kepada masyarakat.
“Apalagi setelah ada kejelasan DCT, tentunya parpol dan para caleg akan terus mengoptimalkan pendekatan kepada masyarakat. Hal ini mesti diimbangi oleh penyelenggara pemilu,” sebut Ade Sunarya.
Ia menambahkan, walaupun tahapan kampanye belum dimulai. Namun dengan adanya kejelasan DCT, tentu hal ini akan berpengaruh kepada parpol dan para caleg untuk melakukan kegiatan semacam kampanye.
“Penyelenggara pemilu harus jelas dalam menegakkan aturan berikut tindak lanjut penanganannya apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut. Misalkan terkait jeda waktu setelah pengumuman DCT, hingga waktu jadwal tahapan kampanye dimulai. Saya kira waktu ini sangat rentan digunakan untuk kegiatan semacam kampanye,” katanya. (jim)







