RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang terpaksa mengamankan tiga orang anak jalanan (anjal) di sekitar pintu keluar tol Cisumdawu tepatnya di lingkungan Karapyak, Sumedang Utara, Selasa malam (7/11).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, ketiga anjal itu diamankan karena diduga meresahkan para pengguna jalan.
Yang mana pihaknya menindaklanjuti terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang keberadaan anak jalanan yang berada di lampu merah pintu keluar tol Cisumdawu
“Iya, ketika tiba di lokasi didapati 3 orang anak jalanan diantaranya 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Adapun dari identitasnya mereka berasal dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung,” kata Rizzal kepada sejumlah awak media, Rabu (8/11).
Lanjut Rizzal, ketiga anjal dengan atribut yang kental dengan genre musik punk ini langsung dibawa ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.
Pasalnya tiga remaja itu telah melanggar sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kab. Sumedang nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupaten Sumedang, yang berbunyi setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun. Baik dilakukan sendiri-sendiri, maupun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, trotoar dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari Pemerintah Daerah.
Selain itu, setiap orang dilarang menggelandang, mengemis dan mengamen ditempat-tempat umum dan di atas kendaraan umum.
Kemudian berdasarkan ketentuan sanksi sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perda 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupaten Sumedang yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), dan seterusnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
“Ketiganya sudah menandatangani surat pernyataan, dan dengan menandatangani surat pernyataan ini merupakan tindakan penegakan Perda/Perkada oleh Satpol PP berupa bagian dari sanksi administratif. Untuk selanjutnya mereka bersedia dan sanggup menaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan berlaku,” jelas Rizzal. (jim)






