RADARSUMEDANG.id, KOTA – Jelang pemilu serentak 14 Februari 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah menandatangani deklarasi netralitas ASN dan Non ASN.
Kepala Bakesbangpol Sumedang, Drs. H Asep Tatang Sujana menjelaskan deklarasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 43 tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Hari ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, secara serentak mendeklarasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Ini telah dilakukan langsung oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN di masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Sumedang,” kata Asep Tatang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Nurhayat, kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Bakesbangpol Sumedang, Senin (13/11).
Menurutnya deklarasi ini sebagai bentuk komitmen Pemda Kabupaten Sumedang, dalam mensukseskan jalannya pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Sebagaimana surat edaran dari Ibu Sekda, hari ini semua OPD diminta untuk mendeklarasikan netralitas ASN dalam Pemilu. Jadi hari ini, semua OPD di Kabupaten Sumedang akan melaksanakan deklarasi netralitas ASN di masing-masing unit kerjanya. Termasuk di sini, kami juga telah mendeklarasikannya tadi pagi,” ujarnya.
Nurhayat menuturkan, deklarasi ini sengaja digelar dalam rangka mewujudkan ASN dan pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Sumedang yang profesional, netral, dan bebas dari berbagai intervensi politik.
“Melalui deklarasi ini, ASN di Kabupaten Sumedang diharapkan dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu tahun 2024, sehingga pelaksanaan Pemilu di Sumedang bisa berjalan dengan sukses dan lancar,” ucapnya.
Ia menambahkan, deklarasi ini bukan hanya dilaksanakan sebatas OPD saja, namun dilaksanakan juga di seluruh kecamatan.
Pelaksanaan deklarasi ini, diawali dengan pembacaan naskah deklarasi netralitas ASN dan Non ASN. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN,” jelas Nurhayat. (jim)







