30 Desa Berpotensi Dimekarkan, Desa Mana Saja?

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang memastikan ada 30 desa yang berpotensi untuk dimekarkan menjadi desa baru di Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi, untuk pemekaran desa tidak semudah yang dibayangkan. Mengingat ada syarat syarat suatu desa bisa dimekarkan.

” Sedikitnya ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yang ingin dimekarkan dan salah satu syarat yang utama adalah jumlah penduduk,” kata Dadang kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Adapun kata Dadang, bilamana suatu desa ingin dimekarkan minimal harus memiliki jumlah penduduk 12.000 jiwa sehingga ketika dimekarkan desa induk dan yang dimekarkan masing masing memiliki 6000 jiwa.

“Namun, kalaupun acuannya bukan jumlah jiwa, maka dapat juga menggunakan KK. Yang mana nantinya desa yang akan dimekarkan harus memiliki 2400 KK sehingga ketika telah dimekarkan masing masing akan memiliki 1200 KK. Jadi memang dasarnya boleh menggunakan jumlah penduduk ataupun jumlah KK, itu sama saja,” ujarnya.

Sementara untuk syarat lainnya, lanjut Dadang, relatif lebih mudah yaitu usia desa induk minimal 5 tahun, memiliki akses transfortasi amtar wilayah, memiliki potensi Sumber Daya Manusia dan Sumebr Daya Alam, dan yang lainnya.

Namun demikian lanjut Dadang terkait pemekaran desa ini tidak bisa dilakukan oleh pihak DPMD atau pemerintah. Namun ajuan harus usulan harus dilakukan dari bawah.

“Walaupun sekarang banyak desa yang memiliki potensi untuk dimekarkan, namum bila tak ada usulan dari bawah. Maka pihak DPMD tidak bisa memprosesnya, dan untuk sementara kami mencatat baru 3 desa yaitu Cimanggung, Cinanjung dan Sarimekar,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.