Ini Pose Foto ‘Haram’ bagi ASN Pemkab Sumedang

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Pengamat Demokrasi dan Pemilu, Ade Sunarya mengingatkan kepada para ASN khususnya di lingkungan Pemkab Sumedang agar memahami aturan tentang netralitas ASN pada pemilu serentak 2024.

Pasalnya Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu RI menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, pada 22 September 2022.

Menurut Ade Sunarya, dalam Keputusan Bersama tersebut diatur berkenaan dengan 10 pose yang dilarang bagi ASN serta jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Perlu diketahui setelah penetapan nomor kandidat calon presiden dan calon anggota legislatif. Maka harus hati-hati terhadap simbol-simbol yang menunjukkan nomor calon, manakala ASN, TNI-Polri, lembaga dan unsur lainnya,” kata Ade Sunarya kepada Radar Sumedang, Minggu (19/11).

Adapun kata Ade Sunarya berdasarkan perkembangan terbaru, pose foto yang dilarang tersebut yaitu dua jari tangan sarangheyo, tiga jari, ok, oc/menyerupai pistol, lima jari, satu jari, jempol/mantap, metal, dua jari, dan dua jari menyerupai nelpon.

“Sedangkan pose foto yang diperbolehkan yaitu tangan mengepal yang berarti ASN netral untuk Pemilu berkualitas sehingga memang jraus diperhatikan ketika melakukan foto bersama maupun secara pribadi, apalagi saat menggunakan seragam kerja,” ujarnya.

Ade Sunarya juga menerangkan, manakala ASN tidak netral, maka Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.

Yang mana sanksi yang dimaksud terbagi dua. Pertama sanksi moral terbuka adalah sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.

Sedangkan sanksi moral tertutup adalah sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

“Adapun untuk hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS, dan itu ada di pasal 1 ayat (7) PP 94/2021. Sedangkan hukum disiplin sedang (pasal 8 ayat (3) PP 94/2021), berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, kemudian selama 9 bulan. Atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan. Sementara hukum disiplin berat (pasal 8 ayat (4) PP 94/2021, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dann pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” paparnya.

Senada, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly kembali mengingatkan agar ASN, ataupun penyelenggara pemilu untuk hati-hati menggunakan pose tangan saat berfoto.

“Sekarang pose foto dalam simbol apapun dapat ditafsirkan simbol angka peserta pemilu. Seperti satu, dua dan tiga ataupun lima dan simbol lainnya,” sebut Luli.

Karenanya, Luli meminta agar ASN dapat menahan diri dalam berpose atau sedang berfoto Selfi, seperti media sosial.

“Jadi setiap tindakan ASN dapat dikategorikan sebagai dukungan kepada salah satu peserta pemilu. Karena itu bisa dikaitkan dengan netralitas ASN. Jadi pada intinya, kalau pose-posenya dapat ditafsirkan mendukung salah satu peserta diupayakan jangan, karena berpotensi pelanggaran atau melanggar netralitas ASN,” imbuh Luli.

Ia juga menyarankan agar ASN dapat memahami himbauan ini yang telah dicontohkan oleh lembaga-lembaga yang sudah beredar luas di dunia maya.

“Untuk pose-pose yang dilarang bagi ASN, baik TNI, Polri itu sudah banyak disosialisasikan di media sosial. Jadi saya harap tidak ada ASN di Sumedang melanggar itu,” jelas Luli. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.