RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyampaikan money politic (politik uang) masih menjadi tantangan bagi penyelanggara pemilu.
Pasalnya selain keterbatasan aturan dan SDM penyelanggara pemilu, untuk memberikan sanksi efek jera juga masih menjadi tantangan pada pemilu serentak tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Sumedang, Ryan Syaifurrakhman, politik uang pada masa kampanye merupakan bentuk bahaya laten demokrasi.
“Tentunya ini dibutuhkan kerjasama semua pihak bagaimana mengantisipasi atau lebih jauhnya bagaimana politik uang tidak terjadi pada masa kampanye. Walaupun memang untuk memproses pelanggaran politik uang tidaklah mudah karena dengan banyaknya keterbatasan aturan juga SDM yang kami miliki,” kata Ryan kepada Radar Sumedang usai menjadi narasumber pada Rakor persiapan tahapan kampanye pada pemilu serentak 2024 di Hotel Kencana, Senin (20/11).
Karenanya ia mengajak kepada unsur parpol agar bersama-sama meminimalisir politik uang pada masa kampanye bahkan sampai hari H pencoblosan.
“Memang politik uang ini menjadi salah satu indeks kerawanan pemilu sehingga diperlukan kesepahaman bersama untuk para peserta pemilu. Karena saat terjadi politik uang, itu ada pembeli dan yang dibeli, dua-duanya jika memang memenuhi unsur dan ada pelaporan. Maka ranahnya ada di sentra Gakkumdu, yang didalamnya ada dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” terang Ryan.
Ia menambahkan pada saat tahapan kampanye, nantinya berbagai pelanggaran yang terjadi di kecamatan bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing panwascam.
“Khusus untuk pemilu di 2024, kami diberikan ruang bahwa tidak semua sengketa harus diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten. Jadi ada yang namanya penyelesaian sengeketa antar peserta pemilu yamg diberikan ke panwascam dengan metode penyelesaian cepat atau satu hari beres,” jelas Ryan. (jim)





