RADARSUMEDANG.id, GANEAS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ganeas semakin fokus menjalankan pengawasan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat ini, Panwaslu Kecamatan Ganeas tengah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dapat melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam pengawasan logistik.
Berkaca pada pemilu sebelumnya, sempat terjadi kekurangan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pemungutan suara dimulai.
“Sebagai Panwaslu Kecamatan Ganeas, mewanti-wanti agar PPK, dalam hal ini PPS, dapat melibatkan setiap PKD dalam pengawasan penghitungan surat suara, agar nanti tidak terjadi kekurangan sebelum masuk amplop dan disegel,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Ganeas, Nanang Herfatsa, dalam press release di sekretariatnya, Selasa (28/11).
Hal tersebut ditujukan agar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, dapat berjalan sukses dan lancar.
“Jadi fokusnya setiap ada logistik yang datang ke kecamatan, agar PPK memberitahukan ke Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan. Jadi nanti pas pemungutan suara tidak terjadi masalah seperti pemilu 2019 dan tidak saling menyalahkan,” tuturnya.
Di Kecamatan Ganeas sendiri, terdapat 19.822 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah TPS sebanyak 82 di 8 desa yang ada.
“Wilayah Kecamatan Ganeas merupakan pemekaran. Untuk TPS khusus tidak ada karena tidak ada universitas atau sebagainya. Dan alhamdulillah untuk tingkat kerawanan tidak sampai ada yang mencolok bila berkaca pada pemilu kemarin,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Haris Firdaus Kuroma menambahkan, dari hasil Bintek persiapan pengawasan logistik, pihaknya juga fokus pada ketepatan sasaran, jumlah, dan waktu pendistribusian logistik.
“Berdasarkan pengalaman tahun 2019 ada keterlambatan pendistribusian logistik yang mengakibatkan proses pemungutan suara harus diundur dari waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Haris menuturkan bahwa pihaknya sudah menginventarisir kebutuhan logistik untuk Pemilu 2024. Untuk 8 desa dan 82 TPS dibutuhkan sebanyak 410 kotak suara dan 328 bilik suara.
“Kami juga melibatkan PKD untuk pengawasan logistik ini. Jangan sampai tahapan yang beririsan, yaitu terkait DPTb maupun kampanye, mengganggu pengawasan kami terhadap logistik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pepy Boni Solihin, menyebut terkait tahapan pendistribusian logistik Pemilu, Panwascam Ganeas sudah melakukan rakor dan bintek terhadap PKD yang di Kecamatan Ganeas. Itu dilakukan untuk menambah literasi dan keilmuan dalam hal pendistribusian logistik di desanya masing-masing.
“Untuk potensi pelanggaran pendistribusian logistik ini tentu adalah pelanggaran administrasi, yang akan dilakukan oleh jajaran KPU ke bawahnya, baik itu PPK, PPS, dan mungkin KPPS. Untuk itu, mitigasi yang sudah dilakukan sudah memetakan di mana potensi-potensi tersebut,” ucapnya. (gun)







