RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyampaikan tengah mengkaji terkait dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke meja Bawaslu Sumedang, baru-baru ini. Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga mengatakan dua laporan itu saat ini telah dikaji oleh Bawaslu untuk menentukan sejauh mana unsur pelanggaran pemilu yang bisa dikenakan.
“Pertama mengenai dugaan pelanggaran kampanye di salah satu stasiun stasiun televisi lokal di Sumedang. Kedua yaitu dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumedang. Yang mana itu pada saat ada kesenian Kuda Renggong,” kata Ade saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang di Jalan Karapyak No.12, Kelurahan Situ, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
Ia menyayangkan, hal-hal seperti itu rupanya dilanggar oleh parpol peserta pemilu. Padahal berkaitan dengan aturan kampanye telah disosialisasikan kepada perwakilan parpol.
“Seperti diketahui untuk iklan kampanye, baik itu media massa dan elektronik baru dapat dimulai pada 21 Januari 2024. Kemudian yang kedua sebagaimana diketahui, anak dibawah umur dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye calon,” ujarnya.
Karenanya dalam upaya penanganan pelanggaran pemilu sendiri, Bawaslu Kabupaten Sumedang masih menekankan upaya pencegahan.
“Kami masih menekankan upaya pencegahan. Namun, atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, kami akan segera melakukan rapat pleno bersama para pimpinan Bawaslu lainnya. Nantinya, kalau hasil pleno itu terindikasi masuk kategori pelanggaran pemilu, tentunya kami akan mengundang pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi,” terang Ade.
Selain itu, Ade juga menyebutkan bila Bawaslu juga kini tengah menyoroti banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dipasang di titik yang tidak seharusnya.
“Sekarang ini kami pantau banyak APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, itu jelas menyalahi. Untuk itu kami saat ini tengah inventarisasi dan hasilnya akan direkomendasikan ke Satpol-PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” jelas dia. (jim)






