RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Meski tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor telah ditahan oleh Polsek Jatinangor, namun perkembangan terkini menunjukkan adanya upaya intervensi dari pihak lain terhadap proses hukum.
Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah, memberikan update terbaru mengenai kasus tersebut. Selain penahanan satu tersangka, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa CCTV dan barang bukti lainnya.
“Berkas SPDP telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumedang, dan terduga pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP,” ujarnya kepada wartawan.
Walaupun satu pelaku sudah ditahan, Dendy terus mendesak agar pelaku kedua segera ditahan, mengacu pada bukti keterangan saksi, foto, dan rekaman CCTV yang jelas menunjukkan keterlibatan pelaku tersebut.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil. Jika pihak kepolisian belum menetapkan status pelaku kedua, kami berencana melakukan gelar perkara secara terbuka di tingkat Polres atau Polda,” tambahnya.
Di sisi lain, kata ia, pihak korban mengalami gangguan dari berbagai pihak yang mencoba bermediasi, mengintervensi, dan bahkan ada tanda-tanda intimidasi dan viktimisasi.
Dendy menduga adanya intimidasi berupa penekanan aktif dan serangan fisik serta mental terhadap korban. Jika intimidasi berlanjut, langkah hukum akan diambil dengan melibatkan LPSK dan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami mengimbau agar pihak-pihak tersebut menahan diri, dan jika terdapat bukti intimidasi atau intervensi, akan diungkap dan dibuktikan secara luas,” tambahnya.
Meskipun ada permohonan damai, korban hingga saat ini belum memutuskan untuk berdamai. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 untuk penganiayaan, Pasal 406 atau Pasal 170 terkait pengrusakan, dan Pasal 2 UU Darurat terkait sajam.
“Perkara ini akan terus dikembangkan, khususnya terkait pihak-pihak yang berusaha mengintervensi, mengintimidasi, dan memviktimisasi. Semua pihak yang melanggar hukum akan diproses secara tegas,” tandasnya.(tha)







