Aturan Baru! Nama Anak Tidak Boleh Aneh Menurut Permendagri No 73 Tahun 2022

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Pemberian nama pada anak saat ini ada aturannya, di mana orang tua tak bisa memberikan nama yang aneh aneh karena akan ditolak oleh sistem saat diajukan untuk mendapatkan administrasi kependudukan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 yaitu aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang Rusyana mengatakan, atas dasar itulah pihaknya kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut. 

“Kami coba terus sosialisasikan baik melalui TV lokal, radio, media lainnya dan dalam berbagai kegiatan,” kata Rusyana, belum lama ini.

Ia menjelaskan dalam Permendagri tersebut dikatakan bahwa pemberian nama minimal 2 kata dan paling banyak 60 huruf, tidak boleh memberikan nama yang aneh pada anak. 

“Kadang kan saat ini banyak ditemukan nama nama aneh pada KTP yang bisa menimbulkan salah tafsir dan bisa menimbulkan bahan ejekan,” ujarnya.

Maka setelah adanya Permendagri ini, orang tua yang mendaftarkan nama anaknya kurang dari 2 kata dan nama yang aneh akan ditolak oleh sistem. 

“Kami berharap pasca sosialisasi, orang tua bisa paham dan mengerti sehingga tidak salah dalam memberikan nama pada anak dan administrasi kependudukannya dapat diproses,” katanya. (gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.