Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, Bukti Keberhasilan Legislatif dalam Mendukung Pendidikan Islam

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA —Wakil Ketua DPRD Sumedang Fraksi PPP, H Ilmawan Muhammad mengatakan,  peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi pondok pesantren menjadi pencapaian gemilang bagi unsur legislatif di Kabupaten Sumedang dalam memperhatikan Lembaga pendidikan Islam.

Pasalnya Perda yang disahkan pada tahun 2022 ini memuat tentang fasilitasi pondok pesantren sehingga diyakini Ilmawan, akan menjadi satu-satunya perda yang memayungi berbagai kebutuhan pondok pesantren.

“Perda fasilitasi pondok pesantren merupakan payung hukum bagi pondok pesantren. Artinya kami fraksi-fraksi di DPRD mendorong pemerintah supaya melakukan fasilitasi terhadap pondok pesantren,” kata Ilmawan kepada Radar Sumedang di Sekretariat DPC PPP Sumedang, Sabtu (20/1/2024).

Adapun fasilitasi yang dimaksud lanjut Ilmawan tidak terbatas hanya kepada fisik bangunan saja.

“Yang menarik dari Perda ini, tidak hanya terhadap bangunan fisik maupun sarana prasarana juga. Akan tetapi ada keinginan untuk melakukan peningkatan kapasitas para pengajar di ponpes juga fasilitasi kegiatan,” ujarnya.

Dengan demikian kegiatan di pondok pesantren tidak sekedar mengaji saja. Namun pemda bisa memfasilitasi para santri untuk mempertajam kemampuan sehingga santri bisa mempunyai keterampilan.

“Jadi selain punya ilmu agama dan kemampuan di bidang akademik. Para santri juga saat nanti sudah tidak mondok lagi punya kemampuan misalkan menjahit, teknik las, beternak dan lain sebagainya. Ini pun sebagai upaya kami tidak hanya kepada pendidikan formal, tepat sebelum masa jabatan Pak Dony Ahmad Munir sebagai Bupati Sumedang sehingga pendidikan formal kita bantu, pesantren juga kita bantu,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.