RADARSUMEDANG.id, KOTA–Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr Eka Ganjar Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan data, Kabupaten Sumedang masih kekurangan guru yang berstatus ASN khususnya yang ada di sekolah-sekolah negeri.
“Ada memang sekolah yang jumlah guru ASN-nya memadai. Namun sebagian besar sekolah kekurangan guru ASN, jadi bukan kekurangan guru. Cuman ketika ada satu guru ASN yang pensiun dan untuk mengangkat ASN itu perlu waktu, sementara KBM tidak bisa menunggu waktu sehingga harus ditutupi oleh guru ASN maupun non ASN,” kata Eka saat ditemui Radar Sumedang di Kantor Dinas Pendidikan, baru-baru ini.
Menurutnya jumlah siswa menentukan berapa kebutuhan guru. Pasalnya hasil hitungan terbaru, kekurangan guru ASN di Sumedang totalnya sekitar 2 ribu dari total 590 lebih SD negeri dan 72 SMP negeri sehingga untuk menutupi kebutuhan guru ditunjang oleh tenaga non ASN.
“Disisi lain memang kalau memang untuk menutupi kebutuhan guru itu ditunjang oleh non ASN, maka sudah tertutupi. Tapi masalahnya non ASN itu berdasarkan aturan KEMENPAN-RB tidak boleh sehingga ini masih jadi tantangan kami di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Eka menggambarkan ketika ada guru ASN mata pelajaran bahasa Indonesia yang pensiun. Akan tetapi tidak bisa digantikan oleh guru yang bukan mata pelajaran bahasa Indonesia karena harus linear.
“Contoh lagi di SD itu ada 6 rombel, idealnya ada 6 guru kelas tambah satu orang guru olahraga, satu guru agama dan satu kepala sekolah sehingga minimal ada 9 guru ASN. Adapun manakala melebihi di setiap jenjang pendidikan maka kebutuhannya perlu ditambah,” ucapnya.
“Jadi tidak bisa misalkan kelas 1 ada 3 rombel. Disisi lain tidak mungkin ada satu guru mengajar di tiga rombel dalam waktu yang bersamaan sehingga ketika ada aturan (di pendidikan) tidak boleh mengangkat non ASN,” tambahnya.
Sementara untuk kebutuhan guru di sekolah swasta, Eka menerangkan bahwa semua manajerial pengangkatan guru ditentukan sepenuhnya oleh yayasan. Mengingat rata-rata sekolah swasta statusnya di bawah naungan yayasan.
“Ada sekolah negeri, ada sekolah swasta, dan posisi swasta mulai dari karyawan, guru dan lain sebagainya tergantung keputusan yayasan. Sementara sekolah negeri untuk mengangkat seorang guru selain perlu waktu juga harus berdasarkan keputusan pemerintah,” jelas Eka. (jim)







