Tim Kelongwewe Amankan Ratusan Miras

oleh
Satpol-PP Kabupaten Sumedang beserta jajaran usai mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk yang didapat dari hasil penegakan perda jelang bulan suci ramadhan 1445 hijriah.

RADARSUMEDANG.id, KOTA–Jelang bulan suci ramadhan 1445 hijiriah, Tim Kelongwewe Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang kembali mengamankan ratusan botol minuman beralkohol di sejumlah warung kelontong dan toko jamu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, saat melakukan kegiatan rutin penegakan perda di hari Minggu (10/3/2024) kemarin. Pihaknya mendapati beberapa warung kelontong juga toko jamu yang menjual minuman beralkohol.

“Saat itu kami sedang melakukan kegiatan rutin penegakan perda bersama beberapa personil dari Tibumtranmas, PPNS, juga Tim Kelongwewe di wilayah barat. Kami mendapati beberapa warung kelontong yang menjual minuman beralkohol. Dari situ kami bergerak lagi ke toko jamu lainnya dan menemukan minuman beralkohol sehingga kami sita sebagai barang bukti,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Senin (11/3/2024).

Kata Rizzal sebagaimana diketahui Perda Nomor 17/2003, Pemkab Sumedang melarang peredaran minuman beralkohol.

Oleh sebab itu dalam rangka menciptakan kondisi penyelenggaraan tibumtranmas dan menegakkan Perda, juga adanya unsur pelanggaran pasal 2 Perda 17/2013 dan pasal 8 Huruf e Perda 7/2014 penyelenggaraan tibumtranmas. Pihaknya mengamankan 123 botol miras berbagai merk dari satu warung kelontong dan empat toko jamu di Rancakalong, Cimanggung dan Tanjungsari.

“Dari jumlah keseluruhan hasil kegiatan tersebut sebanyak 123 botol  minuman beralkohol dari 10 merk diamankan dan sudah dalam penguasaan PPNS di kantor Satpol-PP. Kemudian untuk pemilik/yang menguasai/menjual minuman beralkohol,  diperintahkan untuk menghadap kepada PPNS di Kantor Satpol-PP hari Rabu (13/3/2024) mendatang,” katanya.

Dirinya menghimbau kepada segenap pihak agar menghormati momentum bulan suci ramadhan 1445 hijrah agar Sumedang bebas dari peredaran minuman beralkohol.

“Bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk Menegakkan Perda/Perkada Kabupaten Sumedang, dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1445 H, serta agar terciptanya situasi dn kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Rizzal. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.