Satpol PP Sumedang Hentikan Sementara Aktivitas PT Lumbung Karena Belum Kantongi Izin

oleh
Satpol PP Sumedang menutup sementara aktivitas penataan lahan perumahan di lokasi PT Lumbung

RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Adanya keresahan warga Dusun Babakan Desa/Kec Pamulihan terkait adanya alat berat untuk penataan lahan perumahan di lokasi PT Lumbung, membuat Satpol PP Sumedang menutup sementara aktivitas tersebut. Penutupan dilakukan, lantaran belum adanya izin secara lengkap yang ditempuh pihak perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, sebagai tindak lanjut pengecekan lapangan, karena di lokasi PT Lumbung adanya kegiatan penataan lahan. Setelah pengecekan ternyata benar ada kegiatan.

“Sebagai tindaklanjut, hari ini kami menggelar pertemuan untuk mengklasifikasiĀ  kegiatan dimaksud dan sebagai bentuk dari tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Maka kami hadirkan tim dari dinas perizinan untuk memberikan informasi apa saja yang menjadi persyaratan terhadap kegiatan usaha perumahan serta pelaku usaha, supaya bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para tim kecamatan,” ujarnya kepada Radar Sumedang. Selasa (19/03).

Rizal menambahkan, selain menghadirkan dari Dinas terkait, juga dari jajaran pemerintah Desa termasuk tiga pilar Desa termasuk RT dan RW, untuk diketahui bersama serta dapat menyampaikan informasi keterkaitan dengan rencana kegiatan termasuk, didalamnya ada persetujuan dari warga yang menjadi dasar daripada pelaksanaan kegiatan perumahan yang akan dilakukan oleh PT Lumbung.

“Rencana kegiatan sudah dilakukan pengajuan informasi ruang di bulan Januari 2024 kemarin, dilakukan penataan ternyata setelah dilakukan klarifikasi pada saat ini di lapangan ternyata kelengkapan perizinan baru memiliki persetujuan tetangga yang belum diketahui oleh Kepala Desa dan Camat,” tambahnya.

Menurutnya, di lokasi kegiatan rencana PT lumbung adalah masuk ke area rawan gerakan tanah. Maka disarankan dilakukan analisis geologi, untuk itu diperlukan hasil analisis geologi, karena menurutĀ  BPBD Sumedang hal tersebut harus benar-benar dilakukan penelitian jangan sampai menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

“Disisi lain dari pada PT Lumbung ini, kami mengingatkan jangan sampai niat berusaha bagus dengan memiliki modal, tetapi yang bersangkutan rugi karena kekurangan, yang harus diperhatikan dari segi lingkungan termasuk didalamnya kepastian terhadap area ataupun luasan yang akan diajukan harus jelas, karena muncul keterkaitan dengan beberapa luasan yang disampaikan berdasarkan informasi dari PT lumbung kurang lebih hampir 11 hektar. Sementara
berdasarkan NIB dan KLBI hanya 74.000 meter,” katanya.

Sementara, berdasarkan informasi saat pertemuan lahan yang dibeli itu hanya 4 hektar, yang akan dibangun 2 hektar sisanya dibangun belakangan.

“Terkait dengan peraturan Perumahan permukiman untuk subsidi, itu tidak lebih dari 5 hektar terhadap hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi kami jangan sampai nanti investasi di Kabupaten Sumedang rasanya PT Lumbung ini akan mengalami kerugian yang akan dampaknya terhadap pemerintah Kabupaten Sumedang terutama bagi pemerintah Desa,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata ia, Satpol PP Sumedang menegaskan untuk tidak ada kegiatan atau aktivitas sementara, sebelum pelaku usaha melaksanakan ekspos kajian geologi sebagai tindak lanjut untuk mengajukan persyaratan administrasi teknis lainnya.

“Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyosialisasikan rencana kegiatan kepada warga. Kegiatan dihentikan sementara hingga semua persyaratan administrasi teknis terpenuhi, termasuk ekspos kajian biologi dan perizinan dari Polres,” katanya.

Pentingnya pengumuman kepada masyarakat dan kewajiban menjaga kondusifitas di lapangan.

“Untuk saat ini, penataan lahan baru dilakukan pada 200 meter persegi, dan kegiatan ditutup sementara hingga semua perijinan selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi yang kondusif dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Pamulihan Ujang Sulaeman mengatakan, adanya alat berat yang tiba ke lokasi pada Jumat (15/03) tanpa pemberitahuan sebelumnya baru ke pihak Desa, baru diketahui Rabu berikutnya, menimbulkan kebingungan. Meskipun tanda tangan dilakukan, ini bukanlah izin resmi untuk Perumahan, karena proses izinnya belum selesai.

“Kami (Pemerintah Desa) menyoroti hak dan kewajiban terkait lahan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Gunung Jati sejak tahun 1960-an. Meskipun telah diajukan sejak tahun 2021, belum ada realisasi yang terjadi. Ada beberapa bidang lahan yang perlu dipisahkan karena termasuk dalam sertifikat milik masyarakat,” katanya.

Selain itu, kata Kades, ada kekhawatiran terhadap lahan yang dijual di sekitar jalan desa dan masjid, yang mungkin mengganggu fungsi publik dan keberlangsungan lingkungan.

“Kami menekankan pentingnya kehati-hatian dalam investasi, mengingat pengalaman buruk dengan proyek sebelumnya seperti PT Gunung Jati yang tidak memenuhi janji fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat setelah pembangunan. Ditekankan bahwa kehati-hatian saat ini sangatlah penting untuk menghindari pengulangan masalah yang sama di masa depan,” tandasnya. (tha)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.