RADARSUMEDANG.id, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan mentoleransi pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar telah dibongkar, bentuk penegakan aturan sekaligus pengembalian fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Pernyataan yang disampaikan Farhan saat menanggapi penertiban bangunan garasi yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan kendaraan di atas area trotoar.
Trotoar memiliki fungsi yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk parkir maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan.
“Pada prinsipnya trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir ataupun fungsi lain yang melanggar aturan,” ujar Farhan, Selasa (16/6/2026).
Farhan menjelaskan kendaraan yang sebelumnya diparkir di lokasi Jalan Ambon telah dipindahkan ke kantor kelurahan setempat. Pemindahan dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar tanpa menimbulkan kerusakan pada kendaraan.
Farhan memastikan seluruh kendaraan yang dipindahkan berada dalam kondisi aman. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penertiban berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurut Farhan, aspek terpenting dalam penanganan kasus pembongkaran bangunan diatas trotoar, bukanlah pemberian hukuman, melainkan membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, Pemkot Bandung lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan sanksi.
“Kami ingin menegakkan kepatuhan. Dari kepatuhan itulah nantinya bisa dilakukan pembinaan dan langkah-langkah lainnya,” katanya.
Farhan menilai kesadaran warga untuk menaati aturan menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib. Tanpa kepatuhan, berbagai program penataan ruang publik akan sulit berjalan optimal.
Farhan menegaskan seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Trotoar dibangun untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki sehingga tidak boleh diambil alih menjadi area parkir pribadi ataupun bangunan permanen.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pemilik bangunan, Farhan memastikan pemerintah tidak akan menjatuhkan hukuman tambahan, pembongkaran bangunan yang melanggar aturan sudah menjadi langkah yang cukup.
“Tidak ada sanksi. Bangunannya dibongkar saja sudah cukup. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan pembongkaran menunjukkan pendekatan humanis yang diterapkan Pemkot Bandung dalam menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang publik. Pemerintah memilih mengembalikan fungsi fasilitas umum terlebih dahulu dibandingkan fokus pada aspek penghukuman.
Meski demikian, Farhan menegaskan penertiban akan tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayah lain, menjaga hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik secara nyaman dan aman.
Farhan juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun memanfaatkan trotoar untuk kepentingan pribadi. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci keberhasilan penataan kota yang lebih tertib dan ramah bagi seluruh warga.
Melalui penertiban, fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki dapat kembali optimal. Di sisi lain, langkah itu menjadi pesan setiap warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga fasilitas publik dan mematuhi aturan yang berlaku.(dsn)





