RADARSUMEDANG.id, KOTA – Polres Sumedang menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada Jumat (15/3) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prabu Tadjimalela Kelurahan Kotakaler Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, adanya kejadian tersebut pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan pelapor terkait kasus ini.
“Modus operandinya, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan cara pemukulan menggunakan tangan kosong serta helm ke arah atau bagian kepala, serta menendang korban ke bagian kepala setelah korban terjatuh,” ujarnya, Jum’at (22/3).

Ia menambahkan, korban diketahui berinisial DSN warga Desa Naluk Cimalaka Sumedang merupakan seorang Pelajar/Mahasiswa.
“Saat ini, para pelaku masih dalam tahap penyelidikan, sementara korban DSN masih dirawat intensif di RSUD Sumedang,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, kata ia, korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kanan, luka robek di dekat telinga sebelah kiri, dan luka di ujung hidung.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku di balik kejadian ini,” tandasnya.(tha)







