Ombudsman Minta Pihak Sekolah Tidak Wajibkan Acara Perpisahan

oleh
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman. (Sujud/Antara)
RADARSUMEDANG.id–Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi agar tidak mewajibkan acara perpisahan.

”Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman seperti dilansir dari Antara, Senin (25/3).

Dia menjelaskan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pendidikan.

Keluhan pada sektor itu yang disampaikan masyarakat di antaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan. Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah di mana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

”Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut,” ujar Hadi.

Menurut dia, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukum. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.

Hadi  menambahkan, Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaan, sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.(jpc)

No More Posts Available.

No more pages to load.