74 Adegan Rekonstruksi Kasus Penyekapan Pria di Sekretariat Ormas

oleh
REKONSTRUKSI: Suasana rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan Handi meninggal dunia, di sekretariat ormas, Lingkungan Dano, kawasan Alam Sari, Sumedang Utara, Kamis (17/9).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria asal Bandung, Handi (46), meninggal dunia. Rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda, Kamis (17/9).

Tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi yakni rental mobil milik salah satu tersangka di Rancapurut, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, rumah kos di belakang Terminal Ciakar, serta sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas) di Lingkungan Dano, Alam Sari, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan delapan tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat penyidik.

“Dari 74 rangkaian rekonstruksi, semuanya berjalan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan para tersangka kepada penyidik. Tidak ada keterangan yang berbeda dengan BAP,” ujar Tanwin.

Menurutnya, salah satu adegan penting dalam rekonstruksi terdapat pada adegan ke-69. Dalam adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan terikat menggunakan tali plastik, sementara kedua kakinya diikat menggunakan kawat.

Sebelumnya, Handi ditemukan warga dalam kondisi penuh luka dengan tangan dan kaki terikat di depan sebuah ruko di kawasan Alam Sari Dano, Jumat (7/8) malam. Korban kemudian mendapat penanganan medis, namun meninggal dunia pada Sabtu (8/8) pagi.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Para tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban di tiga lokasi.

Kasus tersebut diduga bermula dari persoalan sewa mobil. Korban menyewa kendaraan selama dua hari dengan biaya Rp600 ribu, namun diduga belum mampu membayar. Korban juga diduga menghilangkan STNK kendaraan yang disewanya.

Tanwin menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus tersebut. Polisi juga masih memburu seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.

“Untuk motif lain sementara belum ada. Sedangkan untuk DPO ada satu orang, inisial I, dan masih dalam penyelidikan kami,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali kawat, tali karet dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian. Sebagian tersangka diketahui merupakan anggota ormas.

Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP ayat (2), (3), dan (4), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.