Abdy Yuhana Sosialisasi Perda Tentang Sampah di Sumedang

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. Abdy Yuhana SH, MH menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010  Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Sosialisasi dilakukan Abdy kepada masyarakat Dusun Mulyasari desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan di rumah salah seorang tokoh masyarakat setempat baru-baru ini. 

Menurut Abdy Yuhana, persampahan kerap kali menjadi permasalahan serius di masyarakat terutama di kota-kota besar dan jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan bencana di sekitar lingkungan masyarakat. Untuk itu pengelolaan sampah ini menjadi penting untuk diatur mengingat berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskan lebih lanjut, tingginya laju pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi  sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, semakin meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan, maka  harus diimbangi dengan penanganan sampah dengan baik. Strategi yang dilakukan  oleh pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam  sektor persampahan adalah melakukan pengelolaan sampah dengan metode 3R  (Reduce, Reuse, Recycle).

Pada Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah tersebut lanjut Abdy, diatur ruang lingkup pengelolaan sampah dari mulai jenis sampah hingga pengelolaan sampah di kabupaten/kota dan regional. 

“Diatur juga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, perlindungan atas dampak negatif dari pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar anggota Komisi 3 DPRD Jawa Barat tersebut.

Selain mengatur tentang hak warga masyarakat dalam pengelolaan sampah itu, lanjutnya, diatur juga kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, Menyimpan sampah pada tempatnya, Pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, Pemindahan dan pengangkutan sampah, Pemilahan sampah berdasarkan sifatnya, Pengumpulan sampah dan Pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.

Sementara untuk pemerintah daerahnya sendiri di dalamnya diatur apa yang harus dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman dan harus memenuhi persyaratan seperti tersedia sarana untuk pemilahan sampah, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan, lokasinya mudah diakses, tidak mencemari lingkungan; dan memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

“Sedangkan pengelolaan sampah di TPS 3R, diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, “ jelas Abdy.

DPRD Jabar, kata Abdy, telah memberi tekanan agar pengelolaan sampah di masyarakat untuk  mengurangi beban TPA. Pengelolaan sampah di Jawa Barat  membutuhkan perhatian serius pada sektor  hulunya, yakni peningkatan upaya masyarakat  secara mandiri dalam mengelola sampah yang  dihasilkannya. Dengan demikian, sampah dapat diolah di  lingkungan masyarakat dan hanya sebagian  kecil yang dibuang ke tempat pengolahan  sampah.(adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.