RADARSUMEDANG.id, KOTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan bahwa dukungan KTP yang merupakan salah satu syarat bagi bakal calon Bupati-wakil Bupati Sumedang jalur perseorangan (independen) pada pilkada 2024 tidak sembarangan.
Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam rentang waktu 8 sampai 12 Mei 2024. Bakal calon dari jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 67.239 KTP.
Bahkan bakal calon perseorangan juga tidak bisa mencalonkan dirinya sendiri secara tunggal sehingga pada tahapan pendaftaran harus berpasangan.
“Tentunya kami menghimbau bagi siapapun yang pada kesempatan kali ini ingin mencalonkan lewat jalur perseorangan, pada saat datang ke KPU harus berpasangan. Kemudian juga persyaratan lainnya juga harus tuntas sebelum tanggal 12 Mei 2024 sehingga kami sarankan pada saat datang ke KPU semua persyaratan yang dibutuhkan harus sudah lengkap,” kata Ogi disela Sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada pilkada serentak 2024 di Aula Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Selasa (7/5/2024).
Dari situ lanjut Ogi, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi juga verifikasi faktual untuk memastikan KTP yang dilampirkan pasangan calon betul adanya.
Namun apabila saat verifikasi faktual ternyata dari batas minimal dukungan KTP misalnya ada pengurangan. Maka pasangan calon yang bersangkutan harus memenuhi kekurangannya dengan 2 kali kebutuhan kekurangan.
“Misalnya dari hasil verifikasi faktual, angka 67 ribu ada 20 ribu yang terkoreksi sehingga harus dilakukan perbaikan. Maka pasangan calon tersebut harus menyerahkan kembali kebutuhannya menjadi 40 ribu. Ini dilakukan supaya pada saat verifikasi kembali tidak menjadi kekurangan lagi,” terang Ogi.
Lebih lanjut dikatakan Ogi, nantinya para pasangan calon jalur perseorangan akan berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik atau gabungan partai politik pada Agustus 2024 mendatang.
Kendati demikian manakala dalam dukungan KTP terdapat pekerjaan yang tidak diperkenankan untuk dikumpulkan seperti ASN, TNI-Polri, maupun BUMN. Maka pada saat verifikasi, KPU akan mencoret NIK demi NIK yang dilampirkan.
“Kita pastikan itu tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga ketika 67 ribu itu terdapat KTP PNS maupun TNI-Polri. Jadi jumlah dukungannya juga akan berkurang sehingga pasangan calon yang bersangkutan harus memperbaiki dua kali kebutuhan KTP yang dicoret,” jelas Ogi.(jim)







