RADARSUMEDANG.id. KOTA – Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli meminta OPD penghasil pendapatan asli daerah (PAD) dalam bentuk retribusi daerah agar memaksimalkan sistem elektronik berupa aplikasi Online Retribution System (ORS).
Kata dia, Sumedang telah menjadi kabupaten percontohan bagi daerah lain terkait dengan urusan retribusi pajak daerah
Menurut Yudia, kegiatan Bimtek tersebut adalah upaya untuk memastikan kepada sebelas SKPD sebagai penghasil retribusi di Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama memahami langkah yang akan diambil.
“Kabupaten Sumedang dianggap perlu meningkatkan PAD melalui retribusi untuk bisa melaksanakan pembangunan, infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Yudia disela Rakor Pengelolaan Retribusi Daerah Sekaligus Bimtek Online Retribution System (ORS) di Sacipa, Rabu (15/5/2024).
Ia berharap pertemuan dalam satu tempat ini tidak sebatas seremonial saja. Namun output yang diharapkan adalah bagaimana meningkat penerimaan retribusi daerahnya.
“Jadi Pemda Sumedang telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024. Perda ini nantinya diharapkan dapat mendongkrak penerimaan dari sektor PAD Kabupaten Sumedang, yang tentu saja memerlukan perhatian dari seluruh stakeholder. Baik unsur pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedan, Rohana mengatakan, sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah terdiri dari PAD, dana transfer dari pemerintah pusat serta provinsi dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah.
“Sebagai gambaran pendapatan daerah Kabupaten Sumedang untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,104 triliun. Dengan rincian, dana transfer sebesar Rp 2,463 triliun (79,35%), PAD sebesar Rp 640 miliar (20,62%), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 100 juta (0,003%),” ucajarnya.
Rohana juga menyebutkan target PAD tahun 2024 sebesar Rp 640 miliar, terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Ada beberapa jenis pungutan retribusi daerah yang tidak boleh dipungut retribusinya namun pelayanan harus tetap dilaksanakan, sehingga ada lost potensi penerimaan PAD dari retribusi daerah yaitu dari beberapa jenis retribusi seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan,” jelas Rohana. (jim)





