RADARSUMEDANG.ID, KOTA – KOTA – Dinas Sosial (Dinsos) Sumedang mencatat saat ini masih ada warga yang datang ke kantor Dinas Sosial untuk meminta rekomendasi agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Sumedang secara gratis.
Padahal sejak Januari 2024, Dinsos Sumedang tidak lagi berhak memberikan rekomendasi. Itu menyusul mulai tahun 2024 ini Pemkab Sumedang tak lagi menyediakan dana Jamkesda.
“Karena masih adanya warga yang datang ke kantor Dinsos untuk meminta rekomendasi maka kami disini perlu memberikan edukasi agar yang bersangkutan masuk menjadi peserta BPJS mandiri,” kata Kepala Dinsos Sumedang Dikdik Sadikin (27/5).
Disebutkan Dikdik, dulu ketika ada warga membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dan belum tercover BPJS Kesehatan, maka oleh pihak Dinsos diberikan rekomendasi bisa masuk RSUD dengan biaya diklaim ke Jamkesda.
“Saat ini tidak bisa lagi, namun demikian masih ada juga warga yang keukeuh minta rekomendasi dan tetap tidak mengerti ketika sudah dikasih penjelasan,” imbuhnya.
Untuk itulah lanjut dia, alangkah baik dari sejak dini, warga masuk menjadi peserta BPJS mandiri. Kalaupun yang bersangkutan masuk katagori miskin bisa saja nantinya didaftarkan menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran).
“Jadi sambil menunggu proses menjadi PBI, yang bersangkutan menjadi peserta BPJS mandiri terlebih dahulu, agar ketika sakit ada yang menjamin,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, Dinsos Sumedang sendiri setiap bulannya mencadangkan untuk peserta PBI baru, namun hal itu dilakukan untuk yang sifatnya darurat.
“Misal untuk bayi yang baru lahir, ketika orang tuanya menjadi PBI, makanya anaknya juga akan masuk menjadi PBI,” imbuhnya. (gun)





