RADARSUMEDANG.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Hj. Ai Rosmawati, SP., menghadiri Sosialisasi Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Jatigede Tahap I, Jumat (6/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menata kawasan waduk sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban KJA dinilai penting untuk menjaga fungsi Waduk Jatigede, kelestarian lingkungan, serta kualitas air. Terlebih, keberadaan keramba perlu ditata agar pemanfaatan waduk tetap sejalan dengan peruntukannya.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dandim 0610/Sumedang, jajaran kepolisian, Satpol PP, serta pejabat PU Pengairan. Hadir pula para pemilik dan pekerja KJA serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Ai Rosmawati mengingatkan agar proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Ia menilai, pendekatan dialogis penting dilakukan agar kebijakan penertiban tidak memicu gejolak di tengah masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas KJA.
Lebih dari itu, Ai menegaskan, pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak. Salah satunya melalui program pengalihan profesi atau alternatif pekerjaan agar warga tetap memiliki sumber penghasilan setelah penertiban dilakukan.
“Warga yang selama ini bekerja sebagai pekerja keramba jaring apung harus kita pikirkan mau bekerja di bidang apa setelah ini, demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Jangan sampai penertiban justru menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kawasan Waduk Jatigede memang perlu dilakukan. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas KJA.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan penertiban KJA Waduk Jatigede Tahap I dapat berjalan tertib dan aman. Di sisi lain, kepentingan menjaga kelestarian waduk harus tetap berjalan beriringan dengan upaya melindungi kesejahteraan masyarakat terdampak.(rls)





