Penguatan Inovasi Adminduk, Disdukcapil Sumedang Jalin Kerjasama dengan Kecamatan Cimalaka

oleh
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang saat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kecamatan Cimalaka untuk penguatan inovasi dari Disdukcapil di kantor kecamatan, Jumat (6/11/2026).(For Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melaksanakan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan Kecamatan Cimalaka untuk penguatan inovasi dari Disdukcapil di kantor kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Gin Gin Erma Hidayat menyampaikan, PKS yang dimaksud mengenai komitmen pelayanan publik inklusif melalui penguatan inovasi Geulis Pisan (Gerakan untuk Lansia dan Disabilitas dalam Penerbitan Administrasi Kependudukan).

“Perjanjian kerjasama ini dirancang untuk memperluas jangkauan program Geulis Pisan melalui skema Sambung Rasa, yakni layanan “jemput bola” perekaman dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi kelompok masyarakat rentan khususnya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas fisik,” kata Gingin kepada Radar Sumedang, Jumat (6/11/2026).

Dalam hal ini kata Gingin, Disdukcapil bertanggung jawab memberikan pembinaan teknis kepada operator kecamatan, menyediakan dokumen operasional, melakukan validasi hasil perekaman, hingga mencetak fisik KTP-el.

Bahkan secara khusus, Disdukcapil juga menyiapkan penanganan teknis (helpdesk) bagi perekaman warga disabilitas yang mengalami hambatan biometric khusus.

“Untuk kasus-kasus tertentu di mana hasil perekaman fisik warga disabilitas mengalami kendala teknis, kami berkoordinasi langsung dengan helpdesk Kementerian Dalam Negeri agar dokumen yang bersangkutan tetap dapat diterbitkan secara sah,” terang Gingin.

Ia berharap program inovasi GEULIS PISAN – Sambung Rasa, mampu membangun koordinasi dan kerja sama yang lebih optimal dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan dapat terpenuhi dengan lebih mudah, efektif, dan tepat sasaran.

Ditempat yang sama, Camat Cimalaka, Eneng Yulia, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan akselerasi dari program inovatif yang telah dirintis sejak 2025.

Yang mana kata Eneng, program ini difokuskan untuk menjangkau warga yang tidak memungkinkan hadir langsung ke kantor kecamatan.

“Fokus utama kami adalah keberpihakan pada kelompok rentan. Misalkan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang terkendala hadir untuk perekaman KTP-el, kami terjun langsung ke lapangan berdasarkan basis data serta surat permohonan dari pihak desa,” ucap Eneng.

Eneng menambahkan, sosialisasi rutin terus digencarkan melalui rapat minggon kecamatan agar pemerintah desa aktif melakukan verifikasi dan pendataan warga yang belum memiliki identitas resmi, baik KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

Tentunya sinergi teknis dengan Disdukcapil dipandang krusial mengingat proses penerbitan dokumen membutuhkan otoritas jaringan, pengelolaan akun operator, serta validasi data tingkat lanjut,” ujarnya.

Selain pemenuhan hak sipil tutup Eneng, kelengkapan dokumen kependudukan yang valid dan aktif menjadi pintu masuk utama bagi warga rentan dalam mengakses program jaminan dan bantuan sosial pemerintah.

“Kepemilikan adminduk yang aktif akan membuka aksesibilitas warga terhadap bantuan sosial sesuai regulasi yang berlaku, meskipun penentuannya tetap mengikuti kriteria selektif yang diatur undang-undang,” katanya. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.