Buruh Sumedang Desak DPRD Kirim Rekomendasi ke DPR RI, Sorot Outsourcing Hingga Pesangon

oleh
Para buruh yang terdiri dari berbagai organisasi Serikat Buruh mendatangi Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (16/9/2026).

RADARSUMEDANG.id — Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) menuntut lembaga legislatif daerah segera memberikan dukungan resmi terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2026 dan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Para buruh yang terdiri dari berbagai organisasi Serikat Buruh ini mendatangi Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (16/9/2026).

Mereka sempat diterima oleh sejumlah fraksi DPRD Sumedang juga alat kelengkapan dewan lainnya seperti Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Endang Taufik memimpin langsung jalannya audiensi bersama jajaran anggota dewan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat Slamet.

Ketua DPC SPSI Sumedang, Guruh Hidiyanto, menegaskan bahwa ABSM membawa suara dari Koalisi Besar Persatuan Perburuhan Indonesia. Pihaknya mendesak DPRD Sumedang mengirimkan rekomendasi resmi ke DPR RI guna memperkuat posisi tawar pekerja.

Kami datang menyampaikan aspirasi agar DPRD Sumedang bersikap responsif. Kami membutuhkan dukungan kelembagaan berupa rekomendasi ke DPR RI untuk mengawal regulasi baru ini,” kata Guruh kepada sejumlah awak media.

Guruh merinci beberapa isu krusial yang menjadi fokus tuntutan buruh. “Iya ada beberapa poin krusial yang mencakup perbaikan sistem hubungan kerja, pembatasan outsourcing, penataan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perhitungan pesangon yang adil, serta jaminan perlindungan bagi pekerja perempuan dan pekerja platform,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Warson, menyambut positif seluruh poin aspirasi ABSM.

Ia memastikan pihaknya berkomitmen penuh mendorong pemerintah pusat dan DPR RI agar segera menuntaskan payung hukum ketenagakerjaan yang baru.

“Aspirasi kawan-kawan buruh Sumedang berfokus pada eksekusi Putusan MK 168. Oleh karena itu, kami sangat mendukung pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang kami targetkan selesai pada Oktober 2026. Rekomendasi ini akan kami sampaikan kemudian ke DPR RI,” katanya. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.