RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala Bappppeda Sumedang, Agus Wahidin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui kepala desa yang dikoordinir oleh Camat. Jumlah masyarakat miskin ekstrim sebanyak 3083 KK atau 12.296 jiwa.
Angka itu kata Agus Wahidin dikelompokkan kepada usia produktif dan non produktif sehingga memudahkan Pemda untuk mengatasi persoalan miskin ekstrim.
“Data ini berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), kemudian data penasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Akhirnya kita kompilasi kemudian di-print out ke camat dan kades, diverifikasi dan validasi para kades dan camat melalui surat pertanggungjawaban mutlak validasi seizin BPS,” kata Agus Wahidin saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (6/6/2024).
Lanjut Agus Wahidin setelah datanya selesai, maka pihaknya melakukan rapat Forkopimda dengan SKPD juga BAZNas. Yang mana disepakati bahwa BAZNas sebagai lembaga resmi negara yang mengumpulkan dana umat akan mengalokasikan bantuan kepada miskin ekstrim sekitar Rp 7 miliar lebih dari bulan Juli sampai Desember 2024.
“Bagi yang produktif dibantu dikomandoi oleh Bupati dan Forkopimda akan disalurkan untuk bisa bekerja atau berwirausaha supaya dapat penghasilan. Kemarin disepakati bantuannya oleh BAZNas berupa voucher yang ditukarkan untuk makanan pokok, karena harus berkaitan dengan stunting sehingga harus bisa ditukarkan dengan lauk daging dan telur,” terang Agus Wahidin.
Selain itu rencananya 5000 kartu voucher BAZNas akan diberikan. Yang mana per jiwa mendapat satu voucher senilai Rp. 75.000 untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari berupa pangan.
“Jadi kalau satu keluarga ada empat orang berarti mendapat empat voucher, ekuivalen dengan 300 ribu. Tapi kalau memang sebatang kara, misalkan sudah sepuh, tetap dapat satu. Itu juga sudah dipilah-pilah apakah yang bersangkutan sudah mendapat bantuan lain nasional atau belum,” terang Agus Wahidin.
Agus menjelaskan, alasan dibuatkan voucher dan tidak berupa uang karena khawatir tidak digunakan untuk membeli bahan pangan atau sandang.
Bagi KK miskin yang tidak menukarkan voucher, lanjut Agus, akan mendapat sanksi dengan tidak mendapatkan voucher di bulan berikutnya.
“Sanksi ini agar voucher tidak disalahgunakan seperti dijual oleh penerima, sehingga voucher ini benar benar efektif digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang,” imbuhnya..
Ia menambahkan, nantinya dalam menentukan toko/warung/pasar yang akan melayani penukaran voucher dimaksud. Pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan dengan BAZNas.
Meski demikian ditegaskan Agus Wahidin, intervensi kepada kalangan miskin ekstrim tidak menghilangkan hak-hak orang mereka yang sudah mendapatkan bantuan dari negara.
“Para miskin ekstrim juga dibantu mengenai layanan kependudukan. Kemudian juga jaminan sosial karena ada program dari DBHCHT. Bahkan sebagaimana diketahui sudah ada pakta integritas oleh semua forkopimda kepala OPD,” jelas Agus Wahidin. (jim)





