RADARSUMEDANG.id, KOTA — Pimpinan badan adhoc KPU tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) mendapat pembekalan mengenai teknis verifikasi faktual berkas dokumen persyaratan untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, verifikasi faktual dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan.
Sejauh ini kata Ogi, KPU Sumedang telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga.
“Hasilnya dapatkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi verifikasi administrasi sebanyak 101.042 dukungan dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” ujarnya.
Dari situ sambung Ogi, KPU akan melakukan verifikasi faktual, yang akan dilakukan oleh PPS, mulai tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
“Tujuannya, untuk memastikan apakah betul pemilik KTP memberikan dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tersebut. Apakah nantinya mereka memenuhi persyaratan atau tidak, nanti kepastiannya dapat diketahui pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang,” ucapnya.
“Jika tanggal 19 Agustus memenuhi persyaratan, maka dipastikan pasangan tersebut dapat melakukan pendaftaran ke KPU, sebagai calon bupati dan wakil Sumedang 2024,” ucapnya lagi. (jim)





