Ratusan Koperasi di Sumedang Tidak Melaksanakan RAT  

oleh
Ilustrasi

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang terus mendorong koperasi yang ada di Sumedang untuk bisa menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban setiap koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

Kepala Bidang Koperasi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang Ellys Rahmawati mengatakan, RAT idealnya dilakukan di awal tahun setelah koperasi tersebut tutup buku, namun demikian aturan memperbolehkan RAT dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah akhir tahun.

Berdasarkan catatan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang hingga pertengahan Juni 2024 ini baru 94 koperasi di Sumedang yang telah melaksanakan RAT. 

“Saat ini di Kabupaten Sumedang tercatat ada 762 koperasi. Dari jumlah tersebut koperasi yang aktif sebanyak 364 koperasi yang tidak aktif 398 koperasi,” ujar Ellys, baru-baru ini.

Dikatakan, pihaknya sendiri sebenarnya terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap koperasi untuk bisa melaksanakan  RAT. Namun dalam kenyataannya masih banyak koperasi yang belum bisa melaksanakan RAT.

“Banyak kendala yang dijumpai koperasi kenapa belum melaksanakan RAT salah satunya adalah belum selesainya laporan keuangan,” ungkapnya. (gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.