Pantarlih Pilkada Terbentuk

oleh
Petugas Pantarlih untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan Bupati-Wakil Bupati Sumedang pada pilkada serentak 2024 di Gedung Nusantara, Senin (24/6/2024)

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati-Wakil Bupati Sumedang resmi dibentuk oleh KPU Sumedang. Mereka akan mendata satu persatu rumah warga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, sebanyak 3427 pantarlih sudah terbentuk dengan basis di setiap TPS yang mana ada 2001 TPS untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan Bupati-Wakil Bupati Sumedang 2024.

“Dari 2001 TPS ini kami petakan kalau kurang dari 400 pemilih di satu TPS, maka cukup satu orang pantarlih. Kalau lebih dari 400 pemilih di satu TPS, maka harus ada dua orang pantarlih. Mereka akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024,” kata Ogi kepada Radar Sumedang di Gedung Nusantara, Senin (24/7/6/2024).

Oleh sebab itu kata Ogi mulai hari ini sampai tanggal 25 Juli 2024, petugas pantarlih akan datang ke rumah warga dengan atribut lengkap sehingga masyarakat cukup melampirkan KTP dan KK. Adapun jika ada warga usia pemilih di KK tersebut telah meninggal dunia, maka pantarlih harus mencoret nama yang dimaksud.

“Masyarakat tidak usah takut kalau misalkan ada petugas pantarlih ke rumah, kami lengkapi dengan surat tugas juga alat kerja dan tanda pengenal. Mereka akan bertanya berapa jumlah KK yang memiliki hak suara atau yang sudah 17 tahun pada 27 November 2024. Setelah itu jika sudah selesai maka akan ditempel stiker bahwa nama-nama ini sudah punya hak suara untuk memilih,” ujarnya.

Ogi menambahkan jika pemilik rumah tidak dapat ditemui atau sedang berada di luar kota. Maka tetangga pemilik harus menyampaikan informasi sejelas-jelasnya mengenai keberadaan pemilik rumah yang bersangkutan.

“Mereka (pantarlih) akan datang berkali-kali, kemudian menanyakan ke tetangganya apakah masih ada atau tidak. Kalau misalkan sudah meninggal atau sudah pindah alamat, maka akan dicoret,” jelas Ogi. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.