Sosialisasi  Perda No. 3 Tahun 2004, Abdy Yuhana : Air Sumber Kehidupan, Perlu Dijaga Kualitasnya dan Bijak Dalam Penggunaannya 

oleh
Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. H. Abdy Yuhana SH, MH saat memaparkan materi Sosialisasi Oerada No. 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG- Kondisi mutu air pada sumber air di Jawa Barat cenderung semakin semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dan sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Demikian dikemukakan Dr. H. Abdy Yuhana SH, MH, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Di RM Cibingbin 2 Jl. Kutamaya Kelurahan Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan, Sabtu (29/6-2024).  

“Air merupakan sumber kehidupan sehingga perlu dijaga kualitasnya serta bijak dalam penggunaannya,” ujar Sekjen GMNI tersebut.

Mudah2an dengan adanya perda ini, kata Abdy,  kegiatan masyarakat dalam penggunaan air dapat diatur dengan baik dan bijaksana dalam pemanfaatannya. Demikian juga bagi para pengusaha yang memanfaatkan air untuk usahanya agar membayar pajaknya. 

Perda yang diterbitkan pada tahun 2004 itu terdiri dari 11 BAB dan 29 pasal. Dari mulai ruang lingkup pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air hingga tentang tindak pidana dan ketentuan penyidikannya.

Pemaparan sosialisasi Perda dimaksud mendapat respon positif dari audien yang terdiri dari mahasiswa perguruan tinggi Sebelas April, Kelompok Ibu Pengajian serta para aktivis lembaga swadaya masyarakat. Seperti dikemukakan seorang mahasiswa, M Fadjri yang mempertanyakan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi pencemaran sungai Ciliwung yang banyak sampahnya dan mengakibatkan banjir. Sementara itu Elis, seorang ibu rumah tangga mempertanyakan soal penggunaan air PDAM yang kerap kali bergilir dan berbagi dalam penggunaannya. Sedangkan Witarsa mempertanyakan soal pembatasan penggunaan air oleh peraturan tersebut apakah tidak menghambat pada para pengusaha darah.

Menurut politisi PDI Perjuangan, Abdy Yuhana, pencemaran sungai terjadi karena masyarakat sering buang sampah sembarangan. Akibat perilaku dan kesadaran masyarakat yang kurang dalam membuang sampah seperti membuang sampah ke sungai Ciliwung.

 “Hal ini kembali kepada kesadaran masyarakat didalam menjaga lingkungannya, sehingga bagaimana sungai dapat terjaga kebersihannya dari hulu hingga muara,” jelas Abdy. 

Dijelaskannya pada zaman Belanda di Bandung sudah ada pengaturan pembuangan limbah kotor yang diatur sedemikian rupa yang limbahnya tidak mengotori aliran sungai sehingga sejak beberapa waktu ke belakang hingga saat ini terus dijaga kebersihan aliran sungai Citarum dalam program Citarum Harum.   

Sungai saat ini kata Abdy sudah banyak yang tercemar dengan berbagai limbah. Sehingga semakin menyulitkan PDAM dalam mengelola air bersih yang sumber airnya kebanyakan dari sungai. Mengingat sulitnya sumber air bersih itu sehingga PDAM seringkali berbagi dalam  menyalurkan air kepada konsumen.  

“Bagaimana air bisa dimanfaatkan dan solusinya adalah adanya kesadaran masyarakat yang harus benar benar dapat menjaga lingkungan sehingga air dapat digunakan sebagai mestinya.

Drainase dibangun dengan baik sehingga dapat mengatur air hingga ke muara. Masyarakat pengusaha juga dapat mengatur pembuangan air limbahnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan, pungkasnya.(cwp)

No More Posts Available.

No more pages to load.