Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

oleh
Sejumlah tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah, untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024).

RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH., MH., mengatakan penetapan 5 tersangka ini telah melalui berbagai rangkaian proses penyidikan berdasarkan SP penyidikan Kajari Sumedang nomor print 02/M.2.22.4/Rd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.

“Kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka yakni, saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,” kata Yenita Sari di Kantor Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.

Adapun kata Yenita Sari, kasus bermula pada tahun 2019-2020. Pada saat itu telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.

Kemudian dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di wilayah Desa Cilayung.

Pada saat itu, tersangka AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T, sedangkan AR adalah anggotanya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika daftar nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh nilai penggantian wajar (NW) untuk ganti rugi tanah tersebut. 

Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan pembangunan jalan tol.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB (sertifikat hak guna bangunan) yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).

“Dari hasil penyidikan terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Diantaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi (penlok) berdasarkan Kepgub 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005, tentang penetapan lokasi pembangunan jalan tol Cisumdawu. Kemudian manipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya,” kata Yenita Sari.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat 

“Terdapat kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 329.718.336.292,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. 

“Bahwa untuk selanjutnya, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024,” katanya. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.