RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang menyerahkan 46 sertifikat bidang tanah milik Pemda Kabupaten Sumedang.
Kepala Kantor BPN Sumedang, B. Wijanarko mengatakan, momentum ini menjadi bentuk pengamanan dan penataan aset milik Pemerintah Daerah.
“Kami menyerahkan langsung 46 sertifikat tanah milik Pemda tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Sumedang,” kata Wijanarko di sela Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang Tahun 2024 di Sapphire City Park (Sacipa) Rancamulya, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Adapun kata Wijanarko, dari 46 sertifikat, 2 bidang tanah diantaranya untuk lahan Kejaksaan Negeri di komplek PPS yang diserahkan kepada Kajari Kabupaten Sumedang.
“Ini semua tentunya berkat dukungan penuh dari seluruh stakeholder terutama dalam mensukseskan program agraria di Kabupaten Sumedang, melalui sinergitas dan kolaborasi setiap unsur yang terlibat didalamnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Yudia Ramli menyebutkan, Reforma Agraria merupakan upaya restrukturisasi penataan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset, penataan akses dan penyelesaian konflik pertanahan.
Kata dia, ada tiga progres kegiatan GTRA di Kabupaten Sumedang diantaranya pra rakor, sosialisasi dan koordinasi serta peninjauan awal calon lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Rakor GTRA menjadi momentum strategis sebagai langkah memperkuat kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan percepatan Reforma Agraria di Kabupaten Sumedang. Saya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk membangun semangat kerja sama dan eksistensi tim GTRA di Kabupaten Sumedang untuk mendukung tercapainya target Reforma Agraria,” katanya. (jim)






