RADARSUMEDANG.ID,KOTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyampaikan bahwa KPU belum menentukan sikap apapun terkait adanya salah satu calon anggota DPRD Sumedang terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bus Tampomas.
Dikonfirmasi, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Sumedang Iyan Sopian mengatakan, manakala caleg terpilih terjerat dugaan kasus korupsi. Maka tidak serta merta harus diganti atau membatalkan pelantikan.
Pasalnya KPU dalam hal ini tetap berpegang pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa status tersangka yang bersangkutan, belum berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam hal ini patokannya, jika kasusnya sudah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah,” kata Iyan kepada sejumlah awak media di KPU Sumedang, Jumat (5/7/2024).
Meski demikian lanjut Iyan, dirinya juga menyerahkan yang bersangkutan kepada mekanisme partai atau AD/ART sehingga manakala ada salah satu yang membatalkan syarat pencalonan, KPU dapat mengganti pengajuan.
“Tapi itu pun selama syarat pencalonannya masih memenuhi syarat. Ya calon terpilihnya yang kemarin telah kita tetapkan sesuai dengan PKPU (peraturan KPU) 10 tahun 2023,” ujarnya.
Dengan demikian dikatakan Iyan, KPU tidak bisa mengganti begitu saja calon yang bersangkutan yang sedang menjalani proses hukum.
“Kita lihat di PKPU 10/2023 itu, calon anggota legislatif dapat diganti apabila mengundurkan diri atau dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Jadi itu kembali lagi ke Partai,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, Kejari Sumedang mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas), atau warga Sumedang biasa menyebut Bus Tayo.
Dari kasus tersebut Kejari menetapkan Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang, Diki Suharto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Diki disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, dalam keterangan resmi kepada wartawan, pada Rabu (3/7/2024) malam.
Kajari Sumedang Yenita Sari menyampaikan, penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan Bus Tampomas sendiri berdasarkan hasil proses penyidikan dari Kejari Sumedang sejak tahun 2023 lalu. (jim/gun)







