RADARSUMEDANG.id, KOTA – Masa pengenalan lingkungan sekolah yang dilaksanakan di madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tak ingin ketinggalan untuk mewujudkan zero bullying.
Dikonfirmasi Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno mengatakan, MPLS di tingkat Madrasah mulai jenjang RA, MI, MTs, MA dan kejuruan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dinamakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah ( Matsama ).
Suwarno menjelaskan Matsama dilakukan hampir rata-rata pada tanggal 15 Juli 2024 minimal dilaksanakan selama 3 hari di lingkungan Madrasah.
Adapun, materi- materi yang disampaikan dari Juknis yang ada adalah tentang keMadrasahan yang bisa dikembangkan oleh Madrasah masing-masing lalu nilai-nilai Madrasah kalaupun ada sedikit berbeda dengan tahun tahun lalu ada Madrasahku dan Surgaku.
“Tujuan dari materi Madrasahku Surgaku ini agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana Madrasah yang aman, nyaman dan menyenangkan serta jauh dari tindakan tindakan bullying atau kekerasan, intoleran, pelecehan seksual, penggunaan rokok dan narkoba,” kata Suwarno kepada sejumlah awak media, Selasa (16/7/2024).
Selain itu ada juga materi moderasi beragama yang bertujuan untuk menguatkan, memberikan pemahaman kepada bagaimana cara mengamalkan ajaran agama dan konteks kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia.
Termasuk dalam hal ini, ada budaya dan kebiasaan kehidupan di Madrasah ini tentunya juga bisa dikembangkan dari setiap atau masing-masing Madrasah
“Tadi saya sudah sampaikan Madrasahku Surgaku ini tentunya kaitan dengan bullying, pelecehan seksual, bahaya merokok dan narkoba. Bagaimana cara pengenalan pencegahan tindakan kekerasan bullying, bagaimana juga menjadi pelapor dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan bullying pelecehan seksual intoleran rokok dan narkoba. Itu diperkuat dengan ikrar dan janji siswa ini juga perlu untuk menjauhi tindakan bullying, pelecehan seksual, intoleran, merokok dan narkoba,” terang Suwarno.
Diharapkan, apa yang tertera tujuan dalam Matsama itu bisa tercapai sesuai dengan diharapkan oleh Kementerian Agama.
Pasalnya Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal yang tentunya dilarang melibatkan peserta didik senior.
“Jadi ini panitianya harus guru langsung jadi semuanya harus diawasi ketat oleh para gurunya adapun siswa senior itu hanya membantu sesuai dengan arahan dari pada guru sebagai panitia dalam Matsama tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut sambung Suwarno, untuk pembelajaran tahun ajaran 2024- 2025 di lingkungan Kementerian Agama, sudah keluar KMA (keputusan Menteri Agama) Nomor 450 tentang pedoman implementasi kurikulum pada RA, MI, MTS, MA dan Madrasah kejuruan, menutup KMA Nomor 347 tentang implementasi Kurikulum Merdeka itu dicabut sehingga saat ini yang berlaku KMA Nomor 450 tahun 2024 yang tertanggal 2 Mei 2024.
“Kita tinggal menunggu instruksi dari Pusat kajian sosialisasi dengan KMA Nomor 450 tahun 2024 ini tapi secara global sama mungkin di PPLA saja yang sedikit berbeda nanti itu kita tinggal menunggu sosialisasi dari Kanwil harus seperti apa kita melaksanakan kaitan KMA Nomor 450,” jelas Suwarno. (jim)







