Tenaga Non-ASN Satpol-PP Kabupaten Sumedang Tuntut Kejelasan Status Kepegawaian 

oleh
Sejumlah personel Satpol-PP Kabupaten Sumedang saat melakukan apel rutin.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Sejumlah tenaga non ASN dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah daerah yang dalam hal ini BKPSDM terkait kejelasan status kepegawaian.

Mereka sempat difasilitasi oleh DPRD Sumedang yang dipimpin oleh pimpinan Komisi I DPRD beserta jajaran anggota komisi, BKPSDM juga dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang.

Dikonfirmasi, Kepala Satuan (Kasatpol-PP) Sumedang, Syarief Effendi Badar membenarkan akan hal itu.

Kata dia, mayoritas anggota Satpol-PP yang diterjunkan di lapangan merupakan tenaga non ASN sehingga berdasarkan aspirasi dari para tenaga non ASN yang tergabung dalam Forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Nusantara FK-BPPN melakukan audiensi ke DPRD baru-baru ini.

Dari ketua forum ingin menginginkan kejelasan terutama bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun. Karena memang bervariasi ada yang sudah mengabdi 20 tahun lebih, ada yang masih 4 tahun ke belakang,” kata Syarief saat dikonfirmasi Radar Sumedang melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Dirinya yang mendampingi dan mengawal aspirasi para tenaga non ASN juga mengatakan, aspirasi yang dibawa oleh para tenaga non ASN.

“Sebetulnya baru kali ini kami mendampingi teman-teman honorer. Soalnya pada tahun 2008 sesuai dengan ketentuan bahwa di Satpol-PP tidak dikenal yang namanya PPPK, yang ada hanya CPNS,” ujarnya.

Hanya saja kata dia, pada bulan Januari 2024 muncul formasi untuk PPPK sehingga ada peluang dan formasinya sudah ditentukan oleh BKPSDM ke Kemenpan-RB.

“Untuk PPPK 5 orang, dan CPNS sebanyak 39 orang. Lebih rinci lagi itu, ada pengelola tantibrum (D3-S1), kemudian pranata tantibrum (SMA) sebanyak 4 formasi,” terang Syarief.

Ia berharap tuntutan yang disampaikan ke DPRD oleh tenaga non ASN dapat ditindaklanjuti secepatnya.

“Mudah-mudahan ada peluang yang memang kita tuntutannya untuk merubah formasi dari 39 yang CPNS itu bisa PPPK. Soalnya dari usia di Satpol-PP semuanya sudah lebih dari pengangkatan CPNS (lebih dari 35 tahun). Intinya kami mengusulkan perubahan dari formasi CPNS yang 39 menjadi PPPK,” katanya.

Terpisah, Sekretaris BKPSDM Sumedang, Empung Purwasih menyampaikan, pihaknya siap memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan tenaga non ASN Satpol-PP.

“Ke depannya BKPSDM akan menyediakan pelatihan tenaga non ASN Satpol-PP, bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” jelas Empung. (jim)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.