Orang Tua Siswa Baru SMAN 2 Sumedang Keluhkan Biaya Sapras Rp 955 Ribu, Ini Respon Sekolah

oleh
Ilustrasi (foto Jawa Pos Com)

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pihak sekolah SMAN 2 Sumedang memberikan klarifikasi atas adanya keresahan sejumlah orang tua siswa terkait dengan pengadaan sarana prasarana bagi peserta didik baru.

Pengadaan sapras yang dimaksud yaitu berupa seragam olahraga, seragam batik, jas untuk kepentingan laboratorium juga sarana pendukung lainnya.

Wakasek Humas SMAN 2 Sumedang Cecep Permana mengatakan, sejauh ini pengadaan sapras yang dimaksud telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak komite sekolah.

“Terkait dengan kebutuhan tersebut kami persilahkan supaya dijembatani oleh komite sekolah. Pihak sekolah juga memberikan keleluasaan, mau beli dimana juga untuk misalkan seragam putih abu,” kata Cecep kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, Jumat (26/7/2024).

Pihak sekolah juga membuka konsultasi manakala ada dari pihak orang tua siswa yang merasa keberatan dengan nominal yang ditentukan untuk pembelian sapras bagi peserta didik baru.

Pasalnya jika tahun sebelumnya pasca MPLS akan ada pertemuan antara orang tua dan sekolah yang dijembatani oleh komite sekolah.

“Tahun ini kita belum dapat instruksi untuk melakukan rapat orang tua dari KCD wilayah VIII. Belum lama ini ada koordinasi dari komite sekolah bahwa untuk pengadaan sapras seperti psikotes, kartu pelajar dan sebagainya harganya sudah standar,” imbuhnya. 

“Jadi bagi yang ingin dijembatani oleh komite silahkan, misalkan seperti putih abu atau Pramuka di luar juga tidak apa-apa. Asalkan sesuai yang dipersyaratkan, karena khusus untuk siswi itu roknya harus panjang dan fleksibel, karena di sekolah kami banyak tangga. Akan tetapi kalau seragam olahraga kemudian batik itu ada logo sekolah juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Radar Sumedang menerima keluhan dari salah satu orang tua siswa baru SMAN 2 Sumedang yang enggan disebut namanya. Menurutnya, pihak sekolah hanya secara sepihak menentukan jumlah harga tanpa ada rapat koordinasi atau rapat komite sekolah dengan orang tua siswa. 

Adapun rincian uang sarana prasarana tersebut sekitar Rp 955 ribu. Kemudian pihak sekolahpun menyarankan langsung membeli sapras tersebut di luar sekolah, atau di sebuah perumahan yang telah ditunjuk di sekitar Rancamulya. 

Adapun rincian uang sapras Rp 955 ribu tersebut diperuntukan sebagai berikut: seragam batik Rp 150 ribu, kaos dan training olahraga Rp 175 ribu,  kaos kaki Rp 25 ribu, Psikotes Rp 200 ribu, kartu pelajar dan foto Rp 80 ribu, tes kesehatan Rp 125 ribu, dan jas laboratorium Rp 200 ribu. 

Sekolah juga menentukan penjadwalan pembelian seragam batik dan kaos seragam tersebut dibedakan jadi dua yakni untuk siswa dan orang tua. Untuk siswa setelah pulang sekolah sampai pukul 17.00, sementara untuk orang tua bisa melakukan pembelian setelah Salat Jumat sampai pukul 17.00. Sementara untuk pembelian di hari Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00.

Perlu diketahui sesuai dengan Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 disebutkan: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan pribadi/kelompok; aset Sekolah untuk kepentingan
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. melebihi

Selanjutnya dalam Pasal 13 juga disebutkan: (1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b.laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.