RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, SH MH mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk transparansi kejaksaan dalan penegakkan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel kami dalam proses penanganan perkara. Jadi dari Polres Sumedang dan Kantor Beacukai Bandung kita proses kemudian di pengadilan inkrah, kita lakukan eksekusi,” kata Yenita Sari kepada sejumlah awak media.
Adapun Barang Bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya;
Pertama, barang bukti berupa 848.000 batang BKC HT jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, yang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara atas nama Khoirun.
Kedua Narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 18 perkara, dengan perincian sabu 7 perkara dengan berat total 20,91 gram, ganja 3 perkara 11,11 gram, psikotropika 1 perkara, pil tramadol 1220 butir, Trihexyphenidyl 2 mg 750 butir.
Ketiga, barang bukti berupa ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara.
“Dengan demikian pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya seraya menambahkan barang bukti ini merupakan perkara sejak bulan Juni 2024. (jim)






