RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mensosialisasikan penegakan hukum terhadap undang-undang barang kena cukai (BKC) ilegal kepada aparatur pemerintah kecamatan Sumedang Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, sosialisasi ini dianggap penting lantaran BKC ilegal perlu diawasi. Mengingat pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
“Jadi cukai ini adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang,” kata Rizzal kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2024).
Adapun mengenai cukai rokok, lanjut Rizzal, yaitu cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
“Objek cukai rokok yaitu hasil tembakau, mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok yaitu konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun,” terang Rizzal.
Sementara itu tujuan dari pembinaan aparatur kecamatan sendiri, sambung Rizzal yaitu sebagai upaya untuk memberikan bantuan atau dukungan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas).
“Jadi melalui pembinaan ini, para aparatur dapat melaporkan secara berkala kepada bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Termasuk melaporkan bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Rizzal menambahkan, selain pembahasan mengenai peredaran rokok ilegal. Pada pembinaan aparatur kecamatan disampaikan juga terkait dengan perizinan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan agar mempunyai data yang valid sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan.
“Yang saat ini menjadi perhatian, contohnya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi (tiang internet) seolah tidak ada pengaturan, sehingga semrawut, tak beraturan karena tidak didukung oleh dokumen perizinan yang berlaku,” sebut Rizzal .
Dengan demikian, melalui pembinaan yang dimaksud tutup Rizzal. Selaku aparatur dapat mengedukasi, mengawasi dan melaporkan apabila terdapat pemasangan tiang/sarana telekomunikasi tersebut yang tidak memiliki dokumen perizinan.
“Mudah-mudahan dengan apa yang kami sampaikan, setidaknya adanya kepatuhan akan aturan hukum yang berlaku. Begitu juga bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” pungkas Rizzal. (jim)







