RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk kebutuhan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sumedang.
“Untuk daftar pemilih masih bergerak dan kami baru menetapkan DPS pada tanggal 11 Agustus 2024 kemarin. Tapi saya kira ini masih dinamis karena nanti berproses sampai pada DPT,” kata Ogi kepada Radar Sumedang di Gedung Negara, Selasa (13/8/2024).
Adapun kata Ogi, untuk sementara DPS pilkada 2024, sebanyak 886.000 lebih. “Ini sudah barang tentu di pemutakhiran nanti ada pemilih baru, kemudian ada yang meninggal pemilih masuk dan pemilih keluar sehingga masih dinamis,” ujarnya.
Lebih lanjut sambung Ogi, untuk tahapan pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029 dari jalur perseorangan. Sejauh ini sudah pada tahap rekapitulasi verfak di tingkat kecamatan.
“Rekap di masing-masing kecamatan itu masing-masing dilakukan untuk mengetahui syarat dukungannya berapa dan tidak memenuhi syaratnya berapa,” ucapnya.
Ogi menambahkan, setelah rekapitulasi verfak tingkat kecamatan selesai. Maka per tanggal 19 Agustus 2024 mendatang, KPU akan melakukan rekapitulasi verfak tingkat kabupaten.
Yang mana pada rekap tingkat kabupaten, KPU akan melihat sejauh mana bakal pasangan calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut ke pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024 bersama bakal pasangan calon dari gabungan partai politik.
“Jadi memang sejauh ini belum terlihat apakah bakal pasangan calon perseorangan ini lolos atau tidak. Nanti baru akan terlihat 19 Agustus 2024,” jelas Ogi. (jim)







