KPU Sumedang Ingatkan Parpol Pengusung Bacakada Segera Serahkan Dokumen Persyaratan

oleh
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Sumedang, Iyan Sopian 

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang kembali mengingatkan kepada para kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Sumedang yang akan melakukan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pilkada serentak, untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Sumedang, Iyan Sopian mengatakan waktu pendaftaran Cabup dan Cawabup KPU Sumedang hanya berlangsung tiga hari saja, terhitung 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Kami berharap pada kandidat yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 segara melengkapi semua berkas dokumen persyaratannya,” kata Iyan kepada sejumlah awak media, Kamis (15/8/2024).

Adapun kata Iyan, untuk tahapan pencalonan Cabup dan Cawabup sendiri. KPU telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu beberapa waktu lalu.

“Kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada Parpol peserta Pemilu. Pada kesempatan itu kami informasikan apa saja yang harus mereka siapkan, ketika mereka akan mendaftarkan Cabup dan Cawabup yang akan mereka usung di Pilkada 2024 nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut sambung Iyan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, semua berkas dokumen persyaratan calon itu harus diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Jadi sebelum daftar ke KPU, semua berkas dokumen persyaratan itu harus diupload terlebih dahulu ke Silon. Makanya, kami ingatkan dari sekarang untuk mempersiapkannya. Kemudian untuk detail persyaratan pendaftaran itu sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan,” katanya. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.