RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan telah bersiap menerima tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029.
Terpantau di Kantor KPU Sumedang Jalan Serma Muchtar 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara telah disiapkan berbagai sarana penunjang seperti tenda putih, meja tamu, spot konferensi pers juga stop offer untuk yang akan mengantar pasangan calon berikut lahan parkir.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, tahapan pengumuman sudah dimulai sejak kemarin 24 Agustus sampai dengan hari ini 26 Agustus 2024. Pada tahapan ini telah diumumkan, baik di media massa dan juga kanal media sosial yang ada di KPU Sumedang.
“Tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Pendaftaran dimulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB dan untuk hari terakhir tanggal 29 Agustus ini pendaftaran dimulai dari jam 08.00 sampai jam 23.59 WIB,” kata Iyan kepada sejumlah awak media, Senin (26/8/2024).
Adapun kata Iyan, syarat minimal partai politik bisa mendaftar pasangan calonnya, baik berkoalisi ataupun, kalau yang sudah memenuhi syarat ini bisa mendaftarkan sendiri. Hal ini juga telah sesuai dengan kemarin pada putusan MK dan diturunkan dengan surat dari KPU RI.
Selain itu, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) antara 500.000 sampai 1 juta. Maka penerimaan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik, mengacu kepada putusan MK dan PKPU RI.
“Ini termasuk tadi malam ada perubahan dari PKPU yang terbaru yaitu pendaftarannya 7,5 persen dari seluruh suara sah hasil pemilu DPRD Kabupaten Sumedang 2024. Angka 7,5 persen ini minimal suara partai politik yang hasil pemilu kemarin yang suaranya minimal 54.363 suara,” ujarnya.
Taj sampai disitu, jika melihat dari hasil Pemilu tahun 2004 di Sumedang, tambah Iyan, untuk suara hasil pemilu yang di atas 54.363 tercatat ada 6 partai politik yaitu, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP sehingga 6 Partai politik ini bisa mengusung calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati sendiri atau bisa berkoalisi.
“Tapi selain partai politik itu harus berkoalisi, supaya suara minimalnya yang untuk syarat di daftarkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang nya sejumlah 54.363,” katanya. (jim)






