Dinsos Sumedang Luncurkan Si Pelangi, Kemudahan Urusan PPKS

oleh
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan sebuah layanan digital untuk melayani kebutuhan PPKS (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial) yang dinamakan ‘Si Pelangi’ atau sistem informasi penanganan lansia terlantar anak terlantar gepeng dan disabilitas.

Menurut Kepala Bidang, Hj Juju Julaeha, sistem ini memungkinkan, untuk mempermudah pengajuan bantuan sosial bagi PPKS. Yang mana dalam hal ini Dinsos bekerjasama dengan Diskominfosanditik untuk pelayanan kepada PPKS.

Si Pelangi merupakan salah satu fitur yang baru saja ditambahkan di menu aplikasi di Tahu Sumedang sehingga terintegrasi. Selanjutnya Si Pelangi juga sudah terkoneksi dengan Wa Kepo.

“Si Pelangi itu ada jenis-jenis bantuan yaitu sembako kedaruratan, sandang kedaruratan, pelatihan vokasional dan alat bantu PPKS. Masyarakat bisa akses melalui aplikasi tahu Sumedang. Nanti bisa input langsung dan kita lakukan verifikasi asesmen,” kata Juju saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2024).

Adapun kata Juju, Si Pelangi sudah diluncurkan oleh Pj Bupati pada tanggal 17 Agustus 2024 dan masyarakat sudah bisa akses dengan si Pelangi tersebut. “Si Pelangi ini lebih kepada bantuan sosial untuk PPKS sehingga masyarakat bisa input. Namun yang mengakses harus warga Sumedang dengan menyertakan KTP, KK yang masuk DTKS,” ujarnya.

“Kebutuhan dasar PPKS adalah tanggung jawab kami untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Bentuknya barang sembako kedaruratan, sembako nutrisi juga sandang. Kalau sandang  yang tidak punya pakaian, termasuk kasur,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Juju, sejauh ini untuk penanganan terhadap PPKS. Manakala ditemukan yang terlantar oleh keluarga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi. Yang mana di Jabar ada panti lansia di Ciparay.

Adapun jika sudah ditangani, maka akan dikembalikan ke Sumedang. Terlebih di Sumedang ada rumah singgah sementara selama 3 sampai 7 hari. Sementara untuk disabilitas mental atau ODGJ pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan diagnosa dan dirujuk ke RSJ.

“Setelah dirawat di rumah sakit jiwa nanti biasanya 14 Hari dirawat, dan kalau untuk yang terlantar kita kebetulan punya panti yang baru d Panti Dinas Sosial provinsi itu Bina Laras yang letaknya di Sakurjaya Ujungjaya. Mungkin kalau untuk sesudah dirawat di RSJ misalkan tidak ada keluarga kita di rehabsosnya di sana itu salah satunya,” papar Juju. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.