RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menghimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029 agar segera melaporkan segala kebutuhan terkait seputar tahapan kampanye calon yang telah dimulai pada hari Rabu 25 September sampai 23 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, sejatinya para pasangan calon harus melaporkan dana kampanye, tim kampanye, pelaksana maupun tim relawan kepada KPU.
“Ini (harus didaftarkan) berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Jadi semua itu harus dilengkapi di Sistem Informasi Kampanye Daerah (Sikadeka) dan segera menyerahkan rekening dana kampanye, yang selanjutnya ditembuskan kepada Bawaslu,” kata Taufik kepada Radar Sumedang, Rabu (25/9/2024).
Kata Taufik, tujuan terdaftarnya seluruh jajaran timses, petugas penghubung, hingga relawan pasangan calon agar selama masa kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan dapat lebih bertanggung jawab nantinya.
“Karena berdasarkan aturan, yang diperbolehkan hadir dalam kampanye atau deklarasi pasangan calon hanya parpol, tim sukses calon juga relawan. Di luar itu tidak boleh ada lagi pihak-pihak apalagi profesi yang memang dilarang terlibat dalam kampanye calon,” ujarnya.
Lebih lanjut tutup pria yang akrab disapa Abah ini, para tim sukses pasangan calon juga harus tertib dalam melakukan kampanye.
“Kami juga mengingatkan timses agar berkoordinasi saat menggelar acara dengan massa besar tiga hari sebelum kegiatan. Itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu,” katanya. (jim)





