RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang pejabat tingkat Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Penanggulangan Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang dilaporkan kerap bersikap arogan terhadap anggota damkar lainnya. Bahkan pejabat tersebut dilaporkan kerap melakukan intimidasi menggunakan senjata api yang dibawanya.
Geram dengan kelakuan pejabat tersebut, sejumlah anggota Damkar Sumedang dipimpin langsung Kasatpol PP serta pejabat lainnya mengadu ke Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli, di Gedung Negara, pada Selasa (1/10).
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar mengatakan, anggota Damkar Sumedang merasa sudah geram serta tidak nyaman dengan kepemimpinan Kasi tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan sering mengintimidasi kepada rekan-rekan atau para anggota di Damkar Sumedang, dan membuat anggota tidak nyaman dalam bekerja termasuk dengan hal-hal lain yang sudah disampaikan tadi oleh Pak Pj Bupati, mudah-mudahan bisa tidak terlalu lama langsung menindaklanjutinya,” kata Syarif.
Ia menuturkan, perilaku sewenang-wenang Kasi tersebut dinilai sudah kelewat batas. Ia menggambarkan, yang bersangkutan pernah mengancam anggota dengan menodongkan senjata api kepada anggota Damkar.
“Informasinya (mengancam anggota menggunakan senpi), kami sudah punya bukti itu nanti cari tahu itu senpi ada izinnya ataupun tidak kami masih belum tahu, yang jelas yang bersangkutan ada bukti kaitan dengan penggunaan senpi tersebut,” ujarnya.
Selain itu kata Syarif, yang bersangkutan juga kerap mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dengan alasan anggota indisipliner. Paling parah, yang bersangkutan juga sudah mengeluarkan dua orang anggota Damkar. Padahal keputusan pemecatan anggota tersebut bukan kewenangannya.
“Jadi yang bersangkutan mengeluarkan dua anggota karena katanya indisipliner. Nah, secara aturan tidak bisa karena yang bisa mengeluarkan anggota hanya pimpinan yaitu Kasatpol PP,” ungkapnya
Sementara itu menanggapi keluhan para anggota Damkar tersebut, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengatakan masih menunggu laporan resmi dari Damkar Sumedang terkait dengan polemik yang terjadi pada badan Damkar Sumedang itu sendiri.
“Seandainya ada yang dilaporkan seperti yang disampaikan pertama sekali yang harus dilakukan adalah pelaporan itu disampaikan kepada bupati secara tertulis tidak bisa verbal tadi dilaporkan,” kata Yudia.
Menurut Yudia, jika sudah menerima laporan resmi tersebut prosesnya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini yang akan memeriksa secara khusus langsung yakni inspektorat.
“Seandainya ada pelanggaran itu pertama sekali yang memeriksa adalah inspektorat jenderal namanya di riksus diperiksa secara khusus betul tidak aduan ini. Saya tidak lantas meresponsnya dengan oh ini apa karena ini ada dua kalau seorang PNS itu berkaitan dengan undang-undang disiplin pegawai, itu ada caranya untuk mengklarifikasi,” katanya.
Sedangkan jika diduga ada pelanggaran pidana maka pihaknya akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang yakni kepolisian.
“Kalau nanti ini ada kaitannya dengan pidana tentu akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Dalam aduan yang diterima oleh Yudia, pejabat Kasi tersebut telah memecat maupun me non job kan dua anggota dari Damkar Sumedang.
“Tadi yang dilaporkan katanya ada yang melampaui kewenangan. Kalau melampaui kewenangan itu tidak bisa memecat atau non job kan anggota jelas itu tidak bisa. Silakan laporkan kepada saya, saya akan melaporkan ke inspektorat untuk melakukan tindakan secara khusus,” ucap Yudia.
Yudia menegaskan, pejabat seperti Kasi tidak memiliki kewenangan dalam hal memecat anggota Damkar maupun mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
“Tadi disampaikan melebihi kewenangannya itu dia mengeluarkan SK untuk regu. Padahal SK itu kewenangan di Kasat. Iya jelas salah kalau yang tadi disampaikan. Masa Kepala Seksi mengeluarkan SK,” tuturnya. (gun)







