Ini Metode Kampanye Pilkada Sumedang 2024 Versi Bawaslu

oleh
APEL: Komisioner Bawaslu Sumedang saat memimpin apel bersama para staf, panwascam juga PKD di Sekretariat Bawaslu Sumedang

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Hari kesembilan tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang untuk periode 2024-2029 pada pilkada 2024 di Sumedang masih dilakukan secara terbatas oleh para pasangan calon.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, dalam PKPU 13 nomor 2024 tentang kampanye calon Bab IV pasal 18 ayat 1. Dijelaskan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kata Taufik, untuk pertemuan terbatas yang didanai oleh parpol peserta pemilu dan gabungan parpol peserta pemilu, paslon maupun tim kampanye melaksanakan pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup atau melalui media daring.

“Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung. Jumlahnya juga paling banyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota,” kata Taufik saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2024).

Selain itu para narahubung pasangan calon juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka maupun dialog, dengan melampirkan tembusan kepada Bawaslu dan KPU.

“Petugas penghubung pada saat pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang atau menyebarkan bendera, tanda gambar parpol pengusung, atribut Paslon maupun bahan kampanye,” ujarnya.

Adapun untuk pertemuan tatap muka maupun dialog kepada masyarakat, boleh dilaksanakan dengan catatan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan dan peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu
undangan.

“Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di luar ruangan, dan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya. Kemudian untuk dialog melalui media daring (semacam zoom atau google meet) dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut sambung pria yang akrab disapa Bah Opik ini, pada tahapan kampanye. Pasangan calon dapat memberikan barang kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada PKPU.

Yang mana  parpol pengusung pasangan calon juga dapat membuat dan mencetak bahan kampanye sebagaimana dimaksud di pasal 24
ayat 2.

Bahan kampanye itu bisa berupa pakaian, penutup kepala, alat makan maupun minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung. Kemudian bisa juga stiker paling besar ukuran 10 kali 5 cm atau atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan

“Jadi setiap bahan kampanye  harus memiliki nilai paling banyak Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang sehingga tim pasangan calon harus mengatur mengenai standar biaya masukan dengan harga yang wajar. Misalkan bisa juga berupa voucher BBM yang jika dikonversikan nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu, atau bisa juga voucher paket makan, yang penting harus di bawah Rp100 ribu nilainya,” jelas Taufik. (jim)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.