RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang resmi menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pilkada Sumedang 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Sumedang nomor 1323/2024 tertanggal 23 September 2024, tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sumedang tahun 2024. Sejumlah titik di seluruh desa maupun kelurahan telah ditetapkan untuk dipasang APK.
“Kami sudah memutuskan bahwa pasangan calon atau tim kampanye boleh memasang APK masing-masing sesuai dengan titik-titik yang sudah kami tentukan,” kata Ogi saat ditemui Radar Sumedang di Kantor KPU Sumedang, Senin (7/10/2024).
Adapun kata Ogi, pemasangan APK yang dipasang hanya sifatnya hanya berbentuk reklame, spanduk maupun umbul-umbul. Yang mana pemasangan APK wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan kepada peserta pilkada supaya pemasangan APK khususnya pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta, harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ogi, dalam keputusan KPU ini peserta pilkada dilarang untuk memasang APK pada tempat umum yang bebas dari pemasangan APK.
“Penting disampaikan bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang APK sembarangan seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sarana pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Lebih spesifiknya lagi APK tidak boleh dipasang di halaman, pagar, atau tembok di tempat yang saya sebut tadi,” papar Ogi.
Ogi menambahkan, pemasangan APK juga wajib mematuhi beberapa ketentuan teknis. Yang mana pemasangan APK harus memperhatikan dan menjamin aspek keamanan dan keselamatan masyarakat, lingkungan, bahkan sampai pada aspek berlalu lintas.
“APK tidak dipasang pada pohon dengan dipaku, kemudian tidak merusak trotoar dan taman, tidak menutup atau menghalangi reklame yang sudah berizin dan reklame yang sudah berizin dan APK yang sudah dipasang sebelumnya,” terang Ogi.
Dengan demikian semua pihak tutup Ogi, semua pihak diminta untuk memelihara APK supaya tetap dalam keadaan baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kami tekankan juga karena titik APK itu kebanyakan dipasang di pinggir jalan, maka APK tidak boleh mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas. Kemudian tidak boleh misalkan menutup atau menghalangi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas. Termasuk diatur juga pemasangan APK tidak dipasang di jembatan, kemudian kalau di badan jalan posisinya tidak boleh melintang,” jelas Ogi. (jim)






